SATUMEDIA.ID – Seorang driver logistik yang bekerja di bawah naungan Shopee Indonesia mendatangi Komisi IV DPRD Kota Cimahi untuk mengadukan persoalan hubungan kerja yang dialaminya selama hampir dua tahun.
Driver bernama Alit Nurzaelani itu tercatat bekerja di PT UGBM yang bermitra dengan PT Nusantara Ekspres Kilat (NEK). Meski menjalankan pekerjaan dengan sistem perintah dan menerima upah rutin, statusnya oleh perusahaan disebut sebagai mitra, bukan pekerja.
“Secara fakta, saya bekerja seperti karyawan. Ada jam kerja, ada target, ada perintah. Tapi status saya disebut mitra, sehingga hak-hak ketenagakerjaan tidak dipenuhi,” ujar Alit usai mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu (31/12/2025).
Alit datang bersama sejumlah pekerja lain serta didampingi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAI) Jawa Barat. Ia mengaku selama bekerja tidak memperoleh jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan. Bahkan, upah yang diterima kerap dipotong tanpa penjelasan yang jelas.
“Pemotongan upah sering terjadi, alasannya tidak pernah transparan. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan juga tidak ada,” kata dia.
Melalui aduan tersebut, Alit berharap mendapat kejelasan status hubungan kerja sekaligus pemenuhan hak-hak yang selama ini tertunda.
“Saya hanya ingin perusahaan patuh pada hukum dan tidak berlindung di balik istilah kemitraan yang tidak sesuai dengan fakta kerja di lapangan,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati menyatakan pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Penanganan dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
“Langkah awal adalah memastikan apakah hubungan antara pelapor dan perusahaan merupakan kemitraan atau hubungan kerja. Kami akan mengkaji dasar hukum serta mengumpulkan data dan bukti yang kuat,” kata Ike.
Menurut Ike, secara prinsip hubungan kemitraan lazimnya terjalin antarlembaga atau badan usaha, bukan antara perusahaan dan individu pekerja.
“Jika terbukti itu hubungan kerja, maka perusahaan wajib memenuhi seluruh ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, mulai dari status kepegawaian, jaminan sosial, hingga jam kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pertemuan tersebut Komisi IV akan menggelar rapat internal sebelum berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ike.
Ike mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 15 kasus pengaduan ketenagakerjaan yang masuk ke DPRD Kota Cimahi. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, ke depan DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan agar tidak hanya bergerak setelah menerima aduan.
“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Cimahi. Perusahaan patuh pada aturan, pekerja mendapatkan haknya, sehingga produktivitas juga meningkat,” ujarnya.
Selain itu, regulasi ketenagakerjaan daerah juga akan diperkuat seiring dicabutnya peraturan daerah lama dan proses penyesuaian dengan kebijakan nasional.
“Regulasi akan kita sesuaikan agar memberikan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha,” kata Ike.*