Kabur Usai Kontak Tembak di TN Komodo, Pemburu Rusa Ini Akhirnya Tertangkap

Setelah sembilan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), INS, tersangka kasus perburuan rusa Timor di Taman Nasional (TN) Komodo, kini segera menghadapi persidangan.(Dok.Kemenhut).**

SATUMEDIA.ID -Setelah sembilan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), INS, tersangka kasus perburuan rusa Timor di Taman Nasional (TN) Komodo, kini segera menghadapi persidangan. Penyidik Kementerian Kehutanan telah merampungkan penyidikan setelah tersangka ditangkap di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Agustus 2026.

Berkas perkara INS dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 6 Oktober 2026. Tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada kejaksaan pada 13 Oktober 2026 untuk proses penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian lantaran kelompok pemburu yang melibatkan INS diduga melakukan perlawanan bersenjata ketika petugas berusaha menghentikan aktivitas mereka di kawasan konservasi tersebut.

Peristiwa itu terjadi dalam operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan kepolisian pada 14 Desember 2025. Saat petugas mencoba menghentikan kapal yang diduga digunakan para pemburu, situasi berkembang menjadi kontak tembak di perairan Selat Sape.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang serta sejumlah barang bukti berupa rusa hasil buruan, senjata api rakitan, amunisi, dan perlengkapan lainnya. INS dan beberapa anggota kelompok lain berhasil meloloskan diri dari penindakan.

Sejak saat itu, INS diburu aparat hingga akhirnya ditemukan di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada 26 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, dan Polres Manggarai Barat.

Sebelum INS ditangkap, tiga tersangka lainnya, yakni AB, AD, dan YA, telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap pada April 2026.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan terhadap INS tidak menghentikan upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“INS sudah kami tangkap setelah sembilan bulan dalam pencarian dan penyidikannya telah kami tuntaskan. Tetapi pekerjaan kami belum selesai. Masih ada anggota kelompok lain yang belum tertangkap dan terus kami telusuri keberadaannya,” kata Aswin dikutip dari laman Kemenhut, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, aparat masih menelusuri keberadaan anggota kelompok pemburu yang belum tertangkap. Ancaman yang ditimbulkan para pelaku juga menjadi perhatian karena mereka diduga menggunakan senjata api rakitan dan berani melawan petugas.

“Kelompok pemburu ini beraksi menggunakan senjata rakitan dan berani melakukan perlawanan bersenjata terhadap petugas. Karena itu, pengejaran akan terus kami lakukan. Pada kesempatan ini, kami mengimbau para pelaku yang masih dalam pencarian agar bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum,” ujar Aswin.

Ia meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan.

INS sendiri dijerat Pasal 40 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperketat pengamanan TN Komodo melalui penegakan hukum, koordinasi lintas instansi, serta penguatan perlindungan bagi petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga kawasan konservasi dengan melaporkan setiap aktivitas perburuan ilegal yang mengancam keberadaan satwa liar dan kelestarian ekosistem.*