ATR/BPN Ungkap 15.977 Pulau Kecil Belum Bersertipikat, Bagaimana Nasib Kepastian Hukumnya?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, sebanyak 15.977 pulau kecil belum memiliki bidang tanah yang bersertipikat.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Ribuan pulau kecil di Indonesia masih menghadapi persoalan kepastian hukum pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, sebanyak 15.977 pulau kecil belum memiliki bidang tanah yang bersertipikat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam menjaga kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki posisi strategis bagi kedaulatan negara. Terlebih, sejumlah pulau berada di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Direktorat Penatagunaan Tanah ATR/BPN terus mendorong sertipikasi bidang-bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, hingga pulau-pulau kecil terluar guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga aset negara.

Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar tidak sekadar berkaitan dengan penerbitan dokumen kepemilikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menata kawasan strategis.

“Pendaftaran tanah di pulau-pulau kecil terluar diperlukan untuk memastikan status penguasaan dan kepemilikan tanah tercatat secara hukum. Langkah ini sekaligus mendukung perlindungan aset negara dan penataan kawasan yang memiliki nilai strategis,” ujar Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat. Sementara itu, bidang-bidang tanah di pulau lainnya masih dalam proses sertipikasi.

Menurut Tansri, cakupan sertipikasi meliputi bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan dengan negara tetangga.

Upaya tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pesisir, menjaga aset negara, dan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Persoalan pertanahan di pulau-pulau kecil tidak hanya menyangkut wilayah terluar Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau.

Dari jumlah itu, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah yang bersertipikat. Selain itu, terdapat 17 pulau yang belum teridentifikasi.

Adapun kategori pulau kecil mencakup pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi, termasuk kesatuan ekosistemnya.

Tansri menyebutkan, hingga kini sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memperluas pendaftaran tanah di pulau-pulau Indonesia.

“Capaian sertipikasi yang ada saat ini perlu terus ditingkatkan. Masih banyak bidang tanah di pulau-pulau kecil yang harus didaftarkan agar status penguasaan dan pemilikannya memiliki kejelasan hukum,” kata Tansri.

Tansri menegaskan, sertipikat yang diterbitkan bukan berarti memberikan hak kepemilikan atas satu pulau secara keseluruhan. Sertipikasi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut sesuai dengan ketentuan pertanahan.

Pendaftaran bidang tanah memungkinkan pemerintah mengidentifikasi dan mencatat status hukumnya secara lebih jelas. Langkah ini juga dapat membantu mengurangi risiko sengketa maupun klaim yang tidak memiliki dasar hukum.

Kejelasan status tanah menjadi penting untuk mengetahui siapa yang menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan lahan di kawasan pulau-pulau kecil.

Untuk itu, pemerintah memanfaatkan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) sebagai salah satu instrumen untuk memetakan kondisi pertanahan di lapangan.

Data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengantisipasi potensi konflik, menata penggunaan ruang, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah.

Bagi masyarakat pesisir, sertipikasi menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap tanah yang ditempati atau dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara bagi negara, pencatatan hak atas tanah mendukung pengamanan aset dan penataan kawasan strategis.

Tansri menekankan, pengelolaan pulau-pulau kecil harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan kepentingan negara.

“Pemerintah perlu memastikan penguasaan tanah di pulau-pulau kecil terluar memiliki kejelasan hukum dan penataan ruang yang terarah. Dengan begitu, hak masyarakat terlindungi, aset negara terjaga, dan pemanfaatan wilayah dapat berlangsung secara tertib serta berkelanjutan,” ujar dia.

Ia menambahkan, upaya memberikan kepastian hukum atas tanah di pulau-pulau terluar merupakan bagian penting dari menjaga kedaulatan Indonesia.*

Pos terkait