SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta setelah keduanya terlibat perkelahian di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
BGN juga tengah memproses penjatuhan sanksi disiplin terhadap kedua pegawai tersebut. Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan untuk mendalami peristiwa yang melibatkan keduanya.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan Korwil telah dilakukan pada Senin (19/10/2026). Dari pemeriksaan itu, kedua pihak mengakui adanya kesalahan dalam insiden tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Tysa dikutip dari laman BGN, Selasa (20/10/2026).
Menurut Tysa, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing pihak memiliki peran dan porsi kesalahan dalam perkelahian tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BGN memutuskan menonaktifkan keduanya dari jabatan masing-masing selama proses penanganan kepegawaian berjalan.
“Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG maupun sebagai Korwil,” kata Tysa.
Meski telah dinonaktifkan, penanganan terhadap kedua pegawai tersebut belum selesai. BGN masih memproses penetapan sanksi disiplin melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tysa menjelaskan, jenis hukuman yang akan dijatuhkan belum ditetapkan karena masih harus melalui mekanisme kepegawaian sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Penentuan sanksi tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pejabat Pembina Kepegawaian saat ini tengah memproses hukuman atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada keduanya sesuai dengan PP Nomor 94 tentang PNS,” ujar Tysa.
BGN menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Keputusan akhir mengenai sanksi disiplin akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku di lingkungan BGN.*





