Harimau Sumatra Ditangkap di Pelalawan, BBKSDA Riau Ambil Sampel DNA

BBKSDA Riau menangkap seekor Harimau Sumatra yang diduga terlibat dalam interaksi negatif dengan manusia di Kabupaten Pelalawan, Riau.(Dok.BBKSDA Riau).**

SATUMEDIA.ID – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap seekor Harimau Sumatra yang diduga terlibat dalam interaksi negatif dengan manusia di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Juli 2026.

Harimau tersebut masuk ke dalam kandang jebak atau box trap yang dipasang petugas pada 8 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah BBKSDA Riau memantau pergerakan satwa dilindungi itu menggunakan kamera jebak (camera trap) di salah satu bentang alam Semenanjung Kampar.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin mengatakan, hasil pemantauan menunjukkan harimau tersebut masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.

“Pemasangan kandang jebak dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menyelamatkan individu harimau tersebut,” ujar Ujang dalam siaran pers dikutip Rabu (21/10/2026).

Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan identifikasi awal terhadap harimau tersebut. Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa satwa itu merupakan individu yang dicurigai pernah memangsa manusia atau suspect man-eater.

Untuk memastikan dugaan tersebut, BBKSDA Riau mengirimkan sampel DNA harimau ke laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hasil pengujian DNA akan menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mendalami identitas dan riwayat interaksi harimau tersebut dengan manusia.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan, BBKSDA Riau berkoordinasi dengan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra (PR-HS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, untuk menentukan penanganan selanjutnya.

Namun, keterbatasan kapasitas kandang rehabilitasi membuat harimau tersebut untuk sementara dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Kasang Kulim, Riau.

“Penempatan sementara ini mempertimbangkan kebutuhan observasi, pemeriksaan kondisi satwa, serta kemudahan proses evakuasi,” kata Ujang.

Lembaga Konservasi Kasang Kulim dipilih karena telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/1999 tertanggal 28 April 1999. Lembaga tersebut juga dinilai memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung perawatan harimau.

Selama menjalani perawatan, harimau ditempatkan di kandang khusus yang terpisah dari area pengunjung. Pengaturan tersebut dilakukan untuk mendukung proses observasi sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap satwa.

Pemantauan kondisi harimau melibatkan tim medis BBKSDA Riau, tim medis PKR Arsari, dan petugas Lembaga Konservasi Kasang Kulim.

Menurut Ujang, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan harimau selama masa perawatan.

BBKSDA Riau menegaskan, penanganan satwa liar tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat sekaligus mengutamakan penyelamatan satwa yang dilindungi.

Hasil pemeriksaan DNA nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut terhadap harimau Sumatra tersebut.*

 

Pos terkait