Syarat dan Ketentuan Penerimaan Bintara Polri Tahun 2025, Catat Butuh 4.000 Orang!

Foto ilustrasi apel polisi.(Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kembali memanggil putra/putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara tahun anggaran 2025.

Seleksi penerimaan Bintara Polri dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan
penyediaan personel Bintara Polri pada khususnya, maka dalarn penyelenggaraan penerimaan Bintara.

Berikut penjelasan penerimaan Bintara Polri
Tahun Anggaran 2025:

a. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Pori untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri,

b. Pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan penlaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Pori,

Adapun kuota didik sesuai DIPA: 4.000 orang, buka pendidikan 1. 30 Juli 2025, dan
tutup pendidikan 1. 24 Februari 2026,

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Pon untuk menjadi Bintara Poin dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri

Pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji.

Adapun . pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:

a. warga negara Indonesia:

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat:

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjaci anggota Polri):

F sehat jasmani dan rohani:

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat),

h. berwibawa, jujur, adit dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota mantan anggota Poln/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Seko ah Kedinasan lainnya:

b. berijazah serendah-rendahnya: SMA/SMK/MA/MAK/SPMIPDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

a. Lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilar rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A 80-89, 8 70-79, C 60-69, D 50-59) dan peserta dan Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C:

b. Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet,

c lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.

2. lulusan Sarjana Terapan (D-IV) / S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

C. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudnstek,

d. usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, yaitu:

1. lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan:

2.lulusan program D-i sampai dengan D-III usia min mal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) han pada saat pembukaan pendidikan,

3.lulusan program Sanana Terapan D-IV dan S-1 usa minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) pada saat pembukaan pendidikan.*

Pos terkait