SATUMEDIA.ID– Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), yakni perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan Jeje dalam pendapat akhir pemerintah daerah pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (12/10/2026).
Jeje mengatakan, kedua raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi DPRD selama proses pembahasan kedua regulasi tersebut.
“Seluruh rekomendasi yang telah disampaikan akan kami tindak lanjuti agar pelaksanaan peraturan daerah berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jeje dalam pendapat akhirnya.
Perubahan aturan transportasi
Jeje menjelaskan, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi penyelenggaraan perhubungan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan transportasi di Kabupaten Bandung Barat.
Menurut dia, sektor perhubungan memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas warga, menghubungkan wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD KBB, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penataan terminal, pengelolaan parkir, keselamatan transportasi, hingga perizinan.
Pembahasan juga mencakup kajian mengenai subsidi angkutan umum dan pengembangan transportasi air di Waduk Saguling serta Waduk Cirata.
Jeje menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di sektor perhubungan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung sistem transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi.
Penertiban aset daerah jadi perhatian
Selain sektor transportasi, Jeje menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan barang milik daerah agar seluruh aset pemerintah memiliki kejelasan status hukum, tertib administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Pansus X DPRD KBB, sejumlah persoalan menjadi perhatian, termasuk penyelesaian aset limpahan dari Kabupaten Bandung, sertifikasi tanah, penertiban administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset.
Jeje menyatakan, pemerintah daerah akan mempercepat penyelesaian legalitas dan pengamanan aset, terutama tanah yang belum bersertifikat serta aset yang proses serah terimanya belum tuntas.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat inventarisasi, penatausahaan, dan sistem informasi aset untuk memastikan data yang dimiliki akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta meningkatkan tanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengamanan aset yang berada di bawah pengelolaannya.
Pemanfaatan aset juga akan dioptimalkan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi agar dapat mendukung pelayanan publik sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Sementara itu, pengawasan terhadap aset yang rusak, hilang, atau tidak lagi memiliki nilai guna akan diperkuat. Penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan aset merupakan tanggung jawab bersama. Setiap aset harus memiliki kejelasan status, tertib administrasi, terjamin keamanannya, dan memberikan manfaat optimal,” demikian substansi penegasan Jeje dalam pendapat akhir tersebut.
Jeje mengapresiasi DPRD Kabupaten Bandung Barat, khususnya Pansus IX dan Pansus X, yang telah membahas dan menyempurnakan kedua raperda tersebut.
Ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi bagi masyarakat.
Dengan memperhatikan hasil pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan, serta memastikan pengelolaan sumber daya daerah berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.*





