SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memperkuat upaya penurunan emisi gas rumah kaca melalui pengembangan energi bersih, pemulihan lahan kritis, pengelolaan sampah, dan transportasi rendah emisi.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) itu membahas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta pembangunan rendah karbon yang berketahanan terhadap perubahan iklim.
Bagi Kabupaten Bandung, upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan emisi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan potensi daerah untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah penandatanganan deklarasi kebijakan penurunan emisi gas rumah kaca untuk pengendalian perubahan iklim pada April 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Bupati Bandung Nomor 5 Tahun 2023.
Di sektor transportasi, Pemkab Bandung telah mengoperasikan layanan bus pengumpan listrik rute Soreang–Kutawaringin. Layanan ini diklaim mampu menekan emisi di sepanjang koridor tersebut sekitar 18 persen.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menyiapkan delapan koridor bus rapid transit (BRT) sebagai bagian dari pengembangan transportasi publik.
Pemkab Bandung juga mengembangkan inovasi pengolahan sampah dan menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Sarimukti untuk mendukung pengurangan emisi dari sektor persampahan.
Upaya penurunan emisi turut dilakukan melalui pemulihan lahan kritis di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari. Program yang dijalankan bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut telah memasuki tahap panen perdana pada September 2026.
Program itu diproyeksikan mampu menyerap karbon dioksida (CO₂) sebanyak 308,28 ton per tahun.
Kabupaten Bandung juga memiliki potensi besar dari sektor energi terbarukan, terutama panas bumi. Salah satunya adalah Wilayah Kerja Panas Bumi Kamojang yang dikenal sebagai lapangan panas bumi tertua di Indonesia dan telah beroperasi secara komersial sejak 1983.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang memiliki kapasitas terpasang 235 megawatt (MW). Produksi listriknya tercatat mencapai 1.326 gigawatt hour (GWh), dengan pengurangan emisi hingga 1,22 juta ton CO₂ per tahun.
Energi listrik yang dihasilkan disebut mampu memenuhi kebutuhan sekitar 260.000 keluarga.
Secara keseluruhan, potensi panas bumi di Kabupaten Bandung diperkirakan mencapai 2.711 MW. Potensi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kamojang, Wayang Windu, Darajat, Patuha, dan Cibuni.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Rahmawati menekankan bahwa perubahan iklim kini berkaitan erat dengan agenda pembangunan nasional.
Dampaknya tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga perekonomian, ketahanan pangan dan energi, hingga kesejahteraan masyarakat.
Rosa mengatakan, pemerintah ingin memastikan setiap daerah memiliki gambaran yang jelas mengenai kontribusinya dalam upaya pengendalian perubahan iklim.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memetakan peran yang dapat dijalankan setiap provinsi, kabupaten, dan kota, sekaligus memastikan adanya rencana tindak lanjut setelah pelatihan,” ujar Rosa.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari perdagangan karbon harus dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi potensi unit karbon yang dapat dikelola secara berkelanjutan. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai dapat berperan dalam mengembangkan potensi tersebut menjadi sumber pendapatan daerah.
Jumhur meminta BUMD mulai mendata kawasan maupun kegiatan yang berpotensi menghasilkan unit karbon dan memiliki peluang untuk dipelihara dalam jangka panjang.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dan pemerintah sejak awal dalam pengembangan proyek karbon. Dengan demikian, pembagian manfaat dari penjualan karbon dapat diatur agar tidak berhenti pada pelaku usaha atau investor.
Menurut Jumhur, keterlibatan masyarakat perlu disertai pendampingan agar pendapatan yang diperoleh dari kegiatan tersebut dapat dikelola secara produktif.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh penghasilan dari penjualan karbon, tetapi tidak memiliki bekal untuk mengelolanya. Karena itu, pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian dari program,” katanya.
Jumhur juga menyoroti pengelolaan sampah dengan metode open dumping atau pembuangan terbuka yang menghasilkan gas metana. Gas tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai komoditas bernilai ekonomi apabila dapat ditangkap dan dikelola dengan baik.
Selain nilai jual gas metana, pengurangan emisi dari pengelolaan sampah juga berpotensi menghasilkan nilai ekonomi melalui skema karbon.
Ia menyebut PT Perusahaan Gas Negara (PGN), bagian dari Pertamina, telah membuka peluang untuk membeli gas metana yang berhasil ditangkap.
Jumhur menilai pengembangan proyek karbon di sektor persampahan perlu mempertimbangkan skala usaha agar menarik bagi investor dan BUMD.
“Jika dikelola hanya dalam lingkup satu kabupaten, skalanya mungkin terlalu kecil. Pengembangan lintas daerah dapat dipertimbangkan agar nilai ekonominya lebih menarik bagi pengembang, investor, dan BUMD,” ujarnya.
Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah tersebut diikuti sekitar 300 peserta dari wilayah Sumatera dan Jawa. Peserta terdiri dari satu gubernur, satu wakil gubernur, serta 56 bupati dan wali kota.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman kepala daerah mengenai perubahan iklim, target Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan Zero Waste Zero Emission, serta tata kelola nilai ekonomi karbon, termasuk pencatatan melalui Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).*





