Cek Peta Bidang Tanah hingga Nilai Tanah, Masyarakat Bisa Akses Bhumi ATR/BPN

Masyarakat kini dapat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang secara digital melalui platform Bhumi ATR/BPN.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Masyarakat kini dapat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang secara digital melalui platform Bhumi ATR/BPN. Layanan berbasis peta digital yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memungkinkan masyarakat melihat peta bidang tanah hingga informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Platform tersebut dapat diakses melalui laman resmi bhumi.atrbpn.go.id. Kehadirannya diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh gambaran mengenai letak, bentuk, serta informasi geospasial bidang tanah di suatu wilayah.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengenali informasi pertanahan dengan lebih mudah.

“Melalui platform ini, masyarakat dapat menelusuri lokasi sekaligus mengakses informasi geospasial yang tersedia. Kami berharap layanan tersebut membantu masyarakat memahami informasi pertanahan di wilayah yang ingin diketahui,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Salah satu fitur yang tersedia adalah peta bidang tanah. Fitur ini menampilkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah masuk dalam pemetaan.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan dalam platform tersebut.

Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data tiga dimensi (3D) satuan rumah susun atau strata title. Data ini berupa visualisasi unit rumah susun dan apartemen pada sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.

Beragam informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya juga tersedia untuk mendukung kebutuhan masyarakat, pemerintah, maupun kalangan profesional, termasuk dalam kegiatan perencanaan wilayah.

Ketersediaan informasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa informasi pada Bhumi ATR/BPN memiliki fungsi dan batasan tertentu. Peta digital ini berfungsi sebagai sarana penelusuran informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah ataupun dokumen penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

Hendy mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi pada peta digital sebagai satu-satunya acuan untuk memastikan status hukum kepemilikan tanah.

“Informasi yang ditampilkan perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Apabila masyarakat membutuhkan kepastian mengenai data atau status hukum suatu bidang tanah, pengecekan dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hendy.

Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan bidang tanah belum terpetakan atau mendapati informasi yang dinilai tidak sesuai dapat menindaklanjutinya dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui saluran komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

Dengan memahami fungsi dan batasan layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN secara tepat, sekaligus mengetahui prosedur yang perlu ditempuh ketika membutuhkan informasi pertanahan yang bersifat resmi.

“Masyarakat dapat langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” tutur Hendy.*