Cegah Sengketa Tanah, Pemkab Bandung Barat Perkuat Sertipikasi Aset Daerah

Penyerahan sertipikat hak atas tanah barang milik daerah (BMD) Kabupaten Bandung Barat tahun 2026 di Hotel Neo, Senin (19/10/2026).(Dok.Prokompim KBB).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan pentingnya sertipikasi tanah milik pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan aset sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Jeje dalam acara penyerahan sertipikat hak atas tanah barang milik daerah (BMD) Kabupaten Bandung Barat tahun 2026 di Hotel Neo, Senin (19/10/2026).

Menurut Jeje, sertipikasi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan, setiap bidang tanah milik pemerintah daerah harus memiliki status hukum yang jelas agar terhindar dari persoalan kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

“Tanah merupakan aset strategis daerah yang harus dilindungi. Karena itu, kepastian hukum atas kepemilikannya menjadi hal mendasar agar aset pemerintah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Jeje.

Ia juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat serta seluruh perangkat daerah yang telah berkolaborasi dalam proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten.

Jeje menambahkan, penerbitan sertipikat bukanlah akhir dari upaya penataan aset daerah. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat masih perlu memastikan seluruh aset yang telah tersertipikasi tercatat dengan baik, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal.

Menurut dia, pengelolaan aset yang tertib diperlukan agar tanah milik pemerintah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

“Setelah sertipikat diterbitkan, aset tersebut harus tetap dijaga, dicatat secara tertib, dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai aset yang sudah memiliki kepastian hukum justru tidak dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Jeje meminta seluruh perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dalam pengelolaan barang milik daerah. Ia juga mendorong kerja sama dengan Kantor Pertanahan terus ditingkatkan untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah yang belum memiliki dokumen hukum lengkap.

Penyelesaian sertipikasi, lanjut dia, perlu dilakukan secara bertahap dan terukur agar seluruh bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memiliki status kepemilikan yang jelas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko sengketa, mencegah penguasaan aset secara tidak sah, serta memastikan setiap aset pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

Jeje berharap upaya penataan dan perlindungan aset daerah dapat berjalan berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan amanah.

Ia pun mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk mempertahankan kolaborasi dalam mengamankan aset milik daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.*

 

Pos terkait