Pemerintah Ubah Mekanisme Rujukan JKN: Akhiri ‘Tur Rumah Sakit’ yang Memperpanjang Penanganan

Ilustrasi layanan kesehatan.(Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini mengharuskan pasien berpindah dari fasilitas kesehatan tingkat dasar hingga rumah sakit tipe tertinggi akan ditinggalkan.

Sebagai gantinya, Kementerian Kesehatan mengadopsi rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi medisnya.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menyebut langkah ini sebagai terobosan untuk mempercepat layanan dan memastikan pasien mendapatkan perawatan yang tepat sejak awal.

“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya” ujar Obrin dikutip dari laman Kemenkes, Minggu (23/11/2025).

Selama bertahun-tahun, sistem rujukan berjenjang dinilai tidak efisien karena pasien kerap harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya. Selain memperlama waktu penanganan, proses itu kerap menimbulkan risiko memburuknya kondisi pasien dan meningkatkan biaya layanan.

Dengan skema baru, dokter perujuk cukup memasukkan diagnosis serta kebutuhan tindakan ke dalam sistem. Selanjutnya, algoritma akan memilih rumah sakit dengan kompetensi sesuai. Apabila fasilitas rujukan penuh, sistem otomatis mencarikan rumah sakit setara atau lebih tinggi yang memiliki kapasitas tersedia.

Infrastruktur digital seperti SatuSehat Rujukan dan pemantauan tempat tidur real-time melalui SIRANAP membantu proses ini berlangsung lebih cepat dan akurat, termasuk memanfaatkan data geotagging agar pasien tidak dirujuk terlalu jauh.

Pembenahan sistem rujukan berjalan beriringan dengan percepatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebut dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye, artinya belum memenuhi standar minimal.

Tantangan utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

Dari sisi anggaran, Kemenkes optimistis perubahan sistem tidak akan membebani keuangan JKN. Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, Ahmad Irsan, mengungkapkan simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pembiayaan 0,64–1,69 persen—angka yang dinilai masih aman karena perpindahan pasien antar rumah sakit akan jauh berkurang.

Kemenkes menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi dapat berjalan penuh pada awal 2026, setelah seluruh standar layanan dan kriteria teknis ditetapkan.

Transformasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan mutu dan kecepatan layanan kesehatan, sekaligus menjawab keluhan pasien yang selama ini terjebak dalam proses rujukan yang berbelit.*

Pos terkait