Kejaksaan RI Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Minyak Senilai Rp1,17 Triliun

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI resmi mengumumkan rencana pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker raksasa MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya berupa light crude oil.(Dok.Kejaksaan RI).**

SATUMEDIA.ID – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI resmi mengumumkan rencana pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker raksasa MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya berupa light crude oil. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui situs lelang.go.id.

“Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara KPKNL Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024,” jelas tim BPA Kejaksaan RI dikutip dari laman Kejagung RI, Selasa (25/11/2025).

Objek lelang dijual dalam satu paket, mencakup satu unit kapal tanker MT Arman 114 (IMO 9116412), buatan Korea Selatan tahun 1997, dengan muatan sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 (lebih dari Rp1,17 triliun), dengan uang jaminan lelang Rp118 miliar.

Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan.*

Pos terkait