Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Pemulihan Aset dan Berantas Mafia Tanah

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan BPA Kejaksaan Agung RI di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/6/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pemulihan aset dan penyelamatan kerugian negara melalui kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan BPA Kejaksaan Agung RI di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemulihan aset, khususnya aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum.

“Kerja sama antara Ditjen PSKP dan BPA Kejaksaan Agung ini sangat penting. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara semakin maksimal,” ujar Iljas.

Melalui perjanjian tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan.

Tak hanya itu, koordinasi juga akan diperkuat dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah.

Iljas mengungkapkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih kerap menghadapi berbagai kendala. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarlembaga agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan efektif tanpa terhambat persoalan administrasi pertanahan.

“Ketika hakim memutuskan barang dikembalikan kepada korban, putusan itu pada dasarnya menjadi bukti peralihan hak. Hal seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam mencari keadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang selama ini dikenal kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum.

Menurut dia, tidak sedikit aset hasil tindak kejahatan yang disamarkan melalui instrumen pertanahan sehingga membutuhkan penanganan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum dan instansi terkait.

“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak pula instrumen pertanahan yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara parsial. Kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.*

Pos terkait