Tiga TPS Ilegal Ditutup, Desa Wangunsari Evaluasi Total Sistem Pengelolaan Sampah

Kepala Desa Wangunsari, Diki Rohani.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh setelah tiga Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayahnya ditutup oleh Komisi III DPRD KBB.

Kepala Desa Wangunsari, Diki Rohani, menilai penutupan TPS tanpa izin tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sampah agar lebih tertib dan sesuai aturan.

“Ini menjadi titik balik bagi kami dalam memperbaiki penanganan sampah di Desa Wangunsari. Kami mengapresiasi Komisi III DPRD Bandung Barat beserta dinas terkait yang telah melakukan peninjauan langsung,” ujar Diki, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah desa akan memperketat pengawasan terhadap pengelola TPS dan memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan DPRD serta instansi teknis dijalankan secara konsisten.

Menurut Diki, pemerintah desa juga akan melakukan monitoring berkala guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan.

Di sisi lain, Diki mengakui pengelolaan sampah di Desa Wangunsari belum sepenuhnya mandiri. Dari total 15 RW, baru enam RW yang mampu mengelola sampah secara mandiri, sementara sembilan RW lainnya masih ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB.

Ia menduga, sampah yang menumpuk di TPS ilegal sebagian besar berasal dari luar wilayah desa.

“Kalau dari warga Wangunsari sendiri, sebagian sudah mandiri dan sisanya dikelola DLH. Jadi kemungkinan besar sampah di TPS ilegal itu berasal dari luar,” katanya.

Saat ini, pengangkutan sampah oleh DLH dilakukan secara rutin dengan frekuensi empat truk setiap pekan. Namun demikian, pemerintah desa menilai perlu adanya inovasi dan kolaborasi lintas pihak agar sistem pengelolaan sampah bisa menjangkau seluruh wilayah secara optimal.

“Ke depan kami akan menggandeng DLH serta para ahli untuk mencari solusi yang lebih efektif dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD KBB menutup tiga TPS tak berizin di Kampung Cijengkol setelah menemukan pelanggaran teknis dan administrasi yang dinilai tidak memenuhi standar operasional.*

Pos terkait