SATUMEDIA.ID – Mantan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, menegaskan bahwa integritas aparat penegak hukum tidak terbentuk secara instan ketika seseorang memasuki institusi. Nilai tersebut justru mulai dibangun sejak dini di lingkungan keluarga.
Gagasan itu dituangkannya dalam buku berjudul “Dari Rumah ke Penegakan Hukum: Peran Keluarga dalam Pengawasan dan Pembentukan Integritas Jaksa” yang diterbitkan oleh Intelegensia Media. Buku setebal 156 halaman tersebut terbit pertama kali pada awal Desember 2025.
Dalam pengantar buku, Setia Untung menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam pembentukan karakter seorang penegak hukum.
“Integritas adalah nilai yang tumbuh sejak dini dan dibentuk melalui proses panjang dalam keluarga,” tulisnya.
Menurut dia, selama ini diskursus mengenai integritas aparat hukum lebih banyak menitikberatkan pada aspek regulasi, pengawasan institusional, serta penegakan disiplin di dalam lembaga. Padahal, proses pembentukan integritas sebenarnya dimulai jauh sebelum seseorang memasuki profesi tersebut.
Melalui buku ini, Setia Untung menawarkan perspektif berbeda dengan menempatkan keluarga sebagai ruang sosial pertama tempat seseorang belajar mengenai nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan keteladanan.
Nilai-nilai tersebut, kata dia, akan memengaruhi cara berpikir dan bertindak seseorang ketika menjalankan profesinya, termasuk saat menjalankan tugas sebagai jaksa.
Sebagai Wakil Ketua Umum organisasi Keluarga Besar Purna Adhyaksa, Setia Untung juga memperkenalkan konsep Preventive Cognitive Family Mode. Pendekatan ini menggabungkan teori kognitif sosial, behaviorisme, serta sistem keluarga untuk menjelaskan bagaimana pola asuh dan interaksi keluarga berpengaruh pada pembentukan integritas sejak dini.
Melalui pendekatan tersebut, keluarga ditempatkan sebagai bagian dari upaya preventif menjaga integritas aparat hukum. Artinya, penguatan integritas tidak hanya dilakukan melalui sistem pengawasan lembaga, tetapi juga melalui pembentukan karakter sejak awal kehidupan.

Buku ini tidak hanya memuat analisis teoritis, tetapi juga refleksi pengalaman pribadi penulis yang telah mengabdi selama 38 tahun sebagai jaksa. Pengalaman panjang tersebut menjadi dasar empiris dalam menjelaskan hubungan antara nilai keluarga dan nilai institusional di dalam korps Adhyaksa.
Dalam pembahasannya, Setia Untung juga mengaitkan pembentukan karakter jaksa dengan nilai dasar korps Adhyaksa, seperti Tri Krama Adhyaksa dan prinsip Satya Adhi Wicaksana, yang menekankan integritas, kebijaksanaan, serta tanggung jawab dalam penegakan hukum.
Alumnus doktoral Universitas Diponegoro itu menilai keluarga tidak lagi dapat dipandang sebagai ranah privat yang terpisah dari dunia profesional.
Menurut dia, keluarga justru dapat menjadi mitra strategis dalam membangun budaya hukum yang berintegritas.
Penerbit Intelegensia Media menilai buku ini sebagai kontribusi penting bagi literatur hukum di Indonesia. Buku tersebut dinilai memperluas perspektif mengenai pengawasan integritas aparat penegak hukum yang selama ini lebih banyak bertumpu pada pendekatan struktural dan institusional.
Dengan memasukkan perspektif keluarga, pembahasan mengenai integritas aparat hukum diharapkan menjadi lebih preventif, kultural, dan berkelanjutan.
Buku ini ditujukan sebagai referensi bagi kalangan jaksa, akademisi, mahasiswa hukum, peneliti, hingga pembuat kebijakan.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan profesionalisme lembaga penegak hukum, buku ini mengingatkan bahwa integritas sejati juga dibangun dari nilai-nilai yang ditanamkan sejak awal kehidupan yakni dari rumah.*