ATR/BPN Tambah 36 Kantor Pertanahan untuk Layanan PERINTIS 10 Hari

Kementerian ATR/BPN memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 36 kantor pertanahan (Kantah) pada tahap ketiga uji coba.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 36 kantor pertanahan (Kantah) pada tahap ketiga uji coba.

Dengan penambahan tersebut, total kantor pertanahan yang telah menerapkan layanan ini mencapai 131 Kantah. Perluasan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 17 Kantah pada tahap pertama, kemudian bertambah menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Heri Mulianto mengatakan, perluasan ini harus diimbangi dengan kesiapan kantor pertanahan dalam menjalankan prosedur pelayanan.

“Penambahan 36 kantor pertanahan pada tahap ketiga membuat cakupan implementasi PERINTIS 10 Hari kini mencapai 131 Kantah,” kata Heri di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Heri juga meminta kantor pertanahan yang baru menerapkan layanan tersebut untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai platform agar pemohon memahami mekanisme dan dapat memanfaatkan layanan PERINTIS 10 Hari.

Menurut dia, kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program tersebut. Setiap kantor pertanahan perlu memastikan petugas verifikator memahami tugas dan prosedur pemeriksaan berkas sesuai ketentuan.

Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban melakukan geotagging saat proses pengecekan. Petugas verifikator juga harus menguasai sistem first in first out (FIFO), yakni penanganan berkas berdasarkan urutan masuk.

Pemahaman terhadap mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan juga menjadi bagian dari persiapan yang harus dipenuhi.

Heri menekankan, penguasaan prosedur tersebut diperlukan agar kantor pertanahan dapat menjalankan layanan secara konsisten seiring bertambahnya wilayah penerapan PERINTIS 10 Hari.

Adapun 36 kantor pertanahan yang mulai menerapkan layanan ini pada tahap ketiga tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Perluasan juga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru.*

Pos terkait