SATUMEDIA.ID – Kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (14/10/2026) malam, tidak serta-merta menghilangkan akses terhadap data pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, sekitar 80 persen data telah dialihmediakan sehingga dapat digunakan untuk mendukung pemulihan dokumen.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Hasan Basri mengatakan, data digital tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri kembali informasi pertanahan yang dibutuhkan setelah kebakaran.
BPN akan memanfaatkan data yang tersimpan di server pusat untuk membantu menerbitkan kembali buku tanah pengganti. Sementara itu, kondisi arsip fisik yang terdampak masih harus diperiksa lebih lanjut.
“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kami akan mengambil data dari server pusat untuk menerbitkan kembali buku tanah pengganti. Sertifikat umumnya dipegang masyarakat sehingga data pertanahan diharapkan tetap aman,” kata Hasan saat meninjau lokasi kebakaran, Kamis (15/10/2026).
Menurut Hasan, proses pemulihan administrasi pertanahan akan dilakukan dengan menelusuri data yang tersedia dan mendata dokumen fisik yang terdampak. Hasil pemeriksaan arsip tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan penanganan berikutnya.
Di tengah proses pemulihan, Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan pertanahan. Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak Kantor Pertanahan untuk menjaga agar layanan publik tidak terhenti.
Aep meminta warga tidak cemas terhadap dampak kebakaran tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menyiapkan fasilitas agar kebutuhan administrasi masyarakat tetap dapat dilayani.
“Jangan khawatir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” ujar Aep.
Sebagai tindak lanjut, pelayanan pertanahan untuk sementara disiapkan di Islamic Center Karawang. Pemkab Karawang juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memfasilitasi masyarakat yang perlu membuat laporan kehilangan dokumen melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membantu warga memenuhi kebutuhan administrasi selama kantor pertanahan menjalani pemulihan pascakebakaran.
Di sisi lain, pendataan dan pemeriksaan arsip fisik yang terdampak tetap dilakukan untuk memastikan dokumen mana saja yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang akan melanjutkan koordinasi hingga pelayanan pertanahan kembali berjalan optimal. Masyarakat diminta mengikuti pengumuman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang untuk memperoleh informasi terbaru mengenai lokasi, mekanisme, dan jadwal layanan sementara.*
