SATUMEDIA.ID – Enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung yang menjadi barang rampasan negara dalam perkara korupsi kini diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung. Penyerahan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Rabu (21/10/2026).
Aset tersebut berkaitan dengan perkara penguasaan tanah negara secara melawan hukum yang melibatkan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri.
Serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pengembalian aset ini dilaksanakan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan untuk mengembalikan penguasaan aset kepada pihak yang berhak.
Menurut Abun, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Pengembalian aset yang berkaitan dengan perkara juga menjadi bagian dari upaya menuntaskan proses penegakan hukum.
“Ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak hanya terletak pada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Pengembalian aset dan barang bukti kepada pihak yang berhak juga harus menjadi bagian dari penyelesaian perkara,” ujar Abun dikutip dari laman Pemkot Bandung.
Penyerahan enam bangunan itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 12 Mei 2026 serta putusan pengadilan sebelumnya.
Enam bangunan yang diserahkan memiliki fungsi berbeda, mulai dari kantor operasional hingga fasilitas pendukung kegiatan di Kebun Binatang Bandung.
Berikut daftar bangunan yang diserahkan, Kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957, Kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019, Rumah sakit hewan yang berdiri sekitar 1957, Gudang nutrisi yang berdiri sekitar 1957, Restoran yang dibangun sekitar 2019, dan Panggung edukasi yang dibangun sekitar 2010.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas upaya penyelamatan aset pemerintah daerah.
Iskandar mengatakan, pengembalian enam bangunan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menertibkan administrasi barang milik daerah.
Setelah serah terima, Pemkot Bandung akan melanjutkan proses dengan melakukan pendataan, pemeriksaan dokumen administrasi, serta pengamanan aset sesuai peraturan yang berlaku.
Ia meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh tahapan berjalan dengan cermat agar tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Iskandar, penanganan aset di kawasan Kebun Binatang Bandung juga harus memperhatikan kepentingan publik. Karena itu, aspek legalitas perlu berjalan beriringan dengan pertimbangan mengenai keberlanjutan fungsi kawasan tersebut.
“Pengembalian aset harus diikuti dengan langkah pengamanan dan pengelolaan yang jelas. Kami ingin memastikan kekayaan daerah terlindungi, tertib secara administrasi, dan tetap memperhatikan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Iskandar.
Ia menambahkan, penyelamatan aset bukan sekadar mengembalikan penguasaan secara fisik, melainkan juga memastikan kekayaan milik daerah dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaannya.
Pemkot Bandung berharap koordinasi dengan kejaksaan terus diperkuat untuk mencegah penguasaan aset secara melawan hukum serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.*





