Pemprov DKI Terima Aset Rampasan KPK Rp 9,65 Miliar, Ini Rencana Penggunaannya

Penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai total Rp 9,65 miliar. Salah satu aset tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional pemadam kebakaran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hibah itu diserahkan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Pramono mengatakan, penyerahan aset hasil penegakan hukum tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan barang milik negara demi kepentingan publik.

Pemprov DKI, kata dia, telah menentukan pemanfaatan salah satu aset di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran untuk memenuhi kebutuhan layanan di kawasan tersebut.

“Bangunan di Kemayoran akan kami manfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran karena keberadaannya dibutuhkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pramono dalam siaran pers dikutip Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan rincian hibah, aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Properti tersebut terdiri dari tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar.

Adapun aset kedua berlokasi di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tanah seluas 234 meter persegi dengan bangunan seluas 236 meter persegi itu memiliki nilai sekitar Rp 5,36 miliar.

Dengan penyerahan tersebut, Pemprov DKI diharapkan dapat mengubah aset hasil rampasan perkara hukum menjadi fasilitas yang berguna bagi masyarakat.

Pramono menegaskan, pemanfaatan aset harus dibarengi pengelolaan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan diperlukan agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang telah diraih Pemprov DKI selama sembilan tahun berturut-turut.

Menurut Pramono, pencapaian tersebut perlu dijaga melalui pengawasan yang konsisten dan tata kelola aset yang baik.

Sementara itu, Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa hibah tersebut berkaitan dengan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.

Ia menyampaikan, aset yang dirampas negara dapat dialihkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah sehingga keberadaannya memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Dengan demikian, hasil penegakan hukum tidak hanya berujung pada penyelesaian perkara, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan publik.

“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Fitroh.

Pramono mengapresiasi langkah KPK tersebut dan berharap kolaborasi kedua pihak berlanjut, termasuk dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Ia menyebut penyerahan tersebut sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta.*

Pos terkait