SATUMEDIA.ID – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Asep Syamsudin, mendesak pemerintah pusat dan daerah agar serius menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurut Asep, pengakuan negara terhadap pesantren dan santri selama ini belum diwujudkan secara utuh. Padahal, undang-undang yang menjadi landasan pengakuan terhadap pesantren tersebut telah disahkan sejak 2019.
Ia menilai, belum optimalnya pelaksanaan regulasi itu menunjukkan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren masih belum sesuai dengan amanat undang-undang.
“Negara seharusnya tidak berhenti pada pengakuan secara formal. Kami melihat perhatian terhadap pesantren dan santri masih belum sepenuhnya diwujudkan melalui kebijakan yang nyata,” ujar Asep seusai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Lapangan Upakarti, Soreang, Kamis (22/10/2026).
Asep mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga di daerah. Menurut dia, meskipun pemerintah provinsi serta kabupaten/kota telah membentuk peraturan daerah (perda) sebagai tindak lanjut UU Pesantren, pelaksanaannya dinilai belum berjalan maksimal.
Ia pun meminta momentum Hari Santri Nasional tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Peringatan tersebut, kata dia, semestinya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat keberpihakan terhadap pesantren melalui implementasi kebijakan yang berkelanjutan.
“Undang-undang ini sudah berlaku selama tujuh tahun, tetapi pelaksanaannya masih menjadi pekerjaan rumah. Jika pemerintah benar-benar mengakui keberadaan pesantren, komitmen itu harus terlihat dalam pelaksanaan kebijakannya,” kata santri lulusan Pesantren Suryalaya, Tasikmalaya, tersebut.
Asep menjelaskan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memuat tiga pilar utama, yakni rekognisi atau pengakuan, afirmasi atau keberpihakan, serta fasilitasi atau dukungan.
Ketiga pilar tersebut, menurut dia, perlu diwujudkan secara konkret agar pesantren memperoleh pengakuan yang setara dan dukungan sesuai dengan peran serta kebutuhannya.
Selama ini, perhatian pemerintah terhadap pesantren dinilai masih banyak diwujudkan melalui pemberian hibah daerah. Padahal, menurut Asep, dukungan tersebut perlu diperkuat dengan kebijakan yang sistematis sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
“Ketika rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dijalankan secara konsisten, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh pesantren, termasuk yang berada di daerah. Dukungan tidak cukup hanya berupa hibah, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan yang terarah,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu aspek penting dalam menilai kinerja pemerintah. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah diminta memastikan regulasi tentang pesantren tidak berhenti pada tataran dokumen.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pesantren dan santri memiliki peran historis dalam perjalanan bangsa Indonesia, termasuk dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Atas kontribusi tersebut, ia menilai pesantren dan santri layak mendapatkan pengakuan yang diwujudkan melalui kebijakan konkret, termasuk dalam pembangunan dan kehidupan bernegara.
Fraksi PKB, lanjut dia, turut mendorong lahirnya UU Pesantren. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pesantren di berbagai wilayah Indonesia.
“Peringatan Hari Santri harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah. Pengakuan terhadap santri jangan hanya disampaikan dalam pidato atau perayaan, tetapi harus dibuktikan melalui kebijakan yang benar-benar dijalankan,” ujar Asep.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk mengimplementasikan UU Pesantren sehingga lembaga pendidikan berbasis pesantren dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Kami siap mengawal pelaksanaan undang-undang ini. Harapannya, ke depan kehadiran negara bagi pesantren dan jutaan santri di seluruh Indonesia dapat dirasakan secara nyata, bukan lagi sebatas pengakuan formal,” pungkasnya.*
