Pangkas Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil Ungkap Alasannya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).(Dok.Kementerian ESDM).**

SATUMEDIA.ID Pemerintah Indonesia mengurangi ekspor gas bumi melalui pipa sebesar 31 juta British Thermal Unit per hari (MMBTUD) demi menjaga pasokan energi nasional. Langkah ini diambil di tengah penurunan produksi sejumlah sumur gas yang sedang menjalani pemeliharaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pengurangan ekspor tersebut tidak melanggar kontrak dengan negara mitra. Volume yang dipangkas masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan berdasarkan perjanjian.

Bahlil yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi itu menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026).

Ia memaparkan, ekspor gas pipa Indonesia dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Dari total tersebut, pemerintah mengurangi pengiriman sebanyak 31 MMBTUD atau sekitar 8 persen.

“Pengurangan ini masih berada dalam batas kontrak minimum. Pelanggaran baru terjadi apabila pemangkasan mencapai 10 persen,” ujar Bahlil.

Menurut dia, pemerintah perlu menyesuaikan distribusi gas untuk memastikan kebutuhan energi di dalam negeri tidak terganggu. Sejumlah sumur mengalami penurunan produksi karena harus menjalani pemeliharaan atau shutdown.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah menempatkan kebutuhan pembangkit listrik dan industri sebagai prioritas utama.

Bahlil menegaskan, ketersediaan gas bagi PLN harus dijaga agar pasokan listrik tetap terpenuhi. Pada saat yang sama, sektor industri juga membutuhkan kepastian pasokan untuk mempertahankan kegiatan produksi.

“Ketika produksi gas berkurang akibat pemeliharaan, pemerintah harus mengutamakan kebutuhan nasional, terutama untuk PLN dan industri,” katanya.

Menteri Perindustrian Sarmuji menyambut kebijakan penambahan alokasi gas untuk sektor industri. Menurut dia, ketersediaan energi tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan produktivitas manufaktur nasional.

Ia menjelaskan, kebutuhan gas setiap subsektor industri berbeda-beda. Industri petrokimia dan pupuk memanfaatkannya sebagai bahan baku, sedangkan industri kaca, baja, dan keramik mengandalkan gas sebagai sumber energi dalam proses produksi.

Sarmuji berharap tambahan pasokan dapat mendorong peningkatan utilisasi industri yang saat ini masih berada di kisaran 70 persen.

“Dengan dukungan pasokan gas yang lebih memadai, kami berharap utilisasi industri dapat meningkat menjadi 80 hingga 85 persen,” kata Sarmuji.

Peningkatan tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, mulai dari bertambahnya kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga terbukanya kesempatan kerja.

Ia menilai, semakin optimal aktivitas produksi industri, semakin besar pula peluang perusahaan mempertahankan tenaga kerja dan menyerap pekerja baru.

Selain ekspor gas melalui pipa, Bahlil menyebut Indonesia mengirimkan sekitar 146 kargo gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Ia juga menyatakan harga gas dalam kontrak ekspor tetap berada di bawah rata-rata 20 dollar AS per MMBTU, meskipun harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sedang meningkat.

Bahlil menegaskan, pemerintah tetap menghormati perjanjian dagang yang telah disepakati. Namun, ia mengingatkan bahwa hubungan perdagangan antarnegara juga perlu mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak.

Menurut dia, komitmen terhadap kontrak tidak berarti pemerintah harus mengesampingkan kebutuhan energi masyarakat dan industri di dalam negeri.

“Indonesia berkomitmen menghormati setiap kesepakatan. Namun, kepentingan nasional juga perlu dipahami oleh mitra, sehingga kedua belah pihak dapat saling menghargai,” ujarnya.

Bahlil menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penguasaan negara atas sumber daya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Pemerintah pun berupaya menyeimbangkan dua kepentingan, yakni menjaga ketersediaan gas bagi kebutuhan domestik serta memenuhi kewajiban perdagangan dengan negara mitra sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.*