SATUMEDIA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 membuka peluang bagi 10 partai politik (parpol) nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pilkada Bandung Barat.
Sesuai putusan MK, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, tidak ada satupun dari 10 partai politik di KBB yang memperoleh 6,5 persen suara sah pada Pemilu legislatif 2024 lalu. Namun, jika 10 partai tersebut berkoalisi maka perolehan suaranya lebih dari 6,5 persen.
“Partai politik nonparlemen di Bandung Barat jumlahnya ada 10. Berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, perolehan suaranya tak ada satupun yang mencapai 6,5 persen. Dengan demikian jika mau mengusung bakal calon kepala daerah harus berkoalisi,”
kata Ripqi, Minggu (25/8/2024).
Partai politik nonparlemen di KBB, yaitu
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.
Dikatakannya, jika ingin mengusung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat maka gabungan partai politik nonparlemen harus mengantongi 68.852 suara sah.
Hal itu, lanjut Ripqi, bahwa KPU KBB menjalankan PKPU Nomor 8 Tahun yang secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ia mengungkapkan, setelah terbitnya SK MK tersebut hingga kini, belum ada satupun parpol nonparlemen yang berkonsultasi ke KPU Bandung Barat terkait teknis putusan tersebut.
“Belum ada satupun dari 10 partai politik nonparlemen yang secara langsung berkonsultasi dengan kami terkait teknisnya pasca ditetapkan putusan MK itu. Padahal pendaftaran tinggal hitungan hari,” kata Ripqi.
Sementara itu, pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Ketentuan pendaftaran mengacu kepada ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota*


