Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ini Sebut Putusan MK Jalan Baru Demokrasi

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Agus Yasmin.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas persyaratan pencalonan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi angin segar bagi pengembangan demokrasi di Indonesia.

“Putusan MK itu sangat elegan dan
membawa arah perubahan peta politik di Republik yang kita cintai ini,” kata politisi senior, H. Agus Yasmin, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, putusan tersebut mengikat lembaga dan anak bangsa. Sekarang tinggal tahapan teknis di KPU dalam waktu singkat harus melakukan perubahan.

“Dan tidak perlu waktu panjang agar KPU segera berkonsultasi dengan DPR. Sifat konsultasi ini juga tidak boleh menghambat
berlakunya putusan MK tersebut,” tandas Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Bandung ini.

Ia menyebut, keputusan MK tersebut membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para bakal calon kepala daerah yang seolah-olah terhambat oleh partai yang masuk di parlemen.

“Sekarang peluang itu ada dan terbuka lebar. Tinggal sekarang kepiawaian mengelola komunikasi agar suara-suara yang ada di partai Non Parlemen inj di satukan menjadi sebuah kekuatan untuk bisa daftar ke KPUD,” tuturnya.

Dikatakannya, peluang kehadiran putusan MK ini pun memberikan arti bahwa menjadi calon kepala daerah tidak perlu tergantung pada partai partai yang masuk di parlemen, Sehingga suara pemilih yang dihasilkan di Pileg menjadi sebuah kekuatan yang seimbang

“Sekarang saatnya didayagunakan dengan penuh tanggung jawab. Kalau langkah ini di lakukan maka eksistensi partai non parlemen menjadi sejajar,” ucap mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung ini.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.

Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sesuai rincian ambang batas bagi partai atau gabungan partai politik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sesuai putusan MK tersebut harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.*

 

Pos terkait