SATUMEDIA.ID – Perang Amerika Serikat (AS) versus Iran sekarang bergeser merambah ke ruang digital. Presiden AS Donald Trump membekukan aset kripto Iran senilai 344 juta dolar AS (setara Rp 5,93 triliun) yang disebut memiliki keterkaitan dengan Iran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Washington untuk memperketat tekanan ekonomi terhadap Teheran selama masa gencatan senjata. Sejak embargo senjata dan ekonomi 43 tahun lalu oleh AS, nampaknya Iran tidak bergeming.
Sepertinya Amerika kehabisan akal melawan Iran. Makanya sekarang AS sasar dompet digital Iran. Singkatnya ini bukan tiba-tiba ‘AS benci kripto Iran’, tapi bagian dari strategi sanksi ekonomi yang makin canggih. Selama ini kripto jadi ‘jalan belakang’ Iran menghindari sanksi. Selama ini Iran kena sanksi berat dari AS (akses bank internasional dibatasi).
Akibatnya, mereka mulai memanfaatkan kripto untuk transaksi lintas negara tanpa bank, menyimpan nilai di luar sistem dolar dan bayar impor/ekspor diam-diam. Makanya ketika konflik naik, penggunaan kripto di Iran juga meningkat drastis. Dari sudut pandang AS, ini dianggap ‘lubang bocor’ dalam sanksi. AS ingin menutup semua jalur pendanaan Iran terbukti baru-baru ini bahkan ada langkah konkret oleh AS membekukan aset kripto terkait Iran.
Artinya bukan cuma bank dan minyak yang ditekan tapi juga dompet digital dan blockchain .Tujuannya sederhana memutus sumber dana untuk pemerintah, militer, atau aktivitas yang dianggap berbahaya oleh AS. Kondisi sekarang kripto sudah bisa dilacak padahal dulu banyak orang pikir kripto anonim yakni tidak bisa disentuh.
Sekarang beda analitik blockchain (misalnya Chainalysis) , kerja sama dengan exchange besar dan stablecoin issuer (seperti Tether). Ini berarti membuat pemerintah bisa melacak aliran dana dan membekukan wallet tertentu. Jadi Donald Trumt mulai ‘berani’ menargetkan kripto karena secara teknis sudah memungkinkan. Ini bagian dari perang non-militer (financial warfare).
Konflik AS–Iran bukan cuma soal senjata, tapi juga sanksi ekonomi, kontrol sistem pembayaran global dan dominasi dolar
Kalau Iran pakai kripto atau yuan untuk transaksi (misalnya wacana pembayaran di Selat Hormuz), itu dianggap ancaman ke sistem finansial AS. Jadi kripto di sini oleh Amerika dijadikan alat geopolitik, bukan sekadar investasi.
Dampak ke pasar kripto global konflik ini justru bikin kripto turun karena ketidakpastian global, selain itu dianggap ‘risk asset’ (bukan safe haven murni) akibatnya investor panik langsung jual dampaknya likuiditas turun.
Amerika merasa sebagai negara adi daya menekan kripto Iran karena kripto dipakai Iran untuk menghindari sanksi, AS ingin menutup semua jalur pendanaan, teknologi sekarang memungkinkan pelacakan dan pembekuan dan ini sebagai bagian dari perang ekonomi, bukan sekadar soal kripto.
Bila kita perhatikan presiden Amerika menekan Iran via kripto akan mengembalikan ke marwah bahwa dulu Iran memilih kripto karena kripto betrsifat desentralisasi (tidak dikontrol satu pihak), kripto seperti Bitcoin berjalan di jaringan blockchain, bukan bank atau pemerintah.
Artinya tidak mudah disensor dan tidak tergantung satu otoritas . Melalui kripto transfer cepat dan lintas negara. Kirim uang ke luar negeri bisa lebih cepat (menit–jam) dan biaya relatif lebih murah dibanding bank. Ini berguna seperti Iran yang sudah lama diembargo Amerika , akibatnya sistem keuangan Iran terbatas.
Kelebihan lain dari kripto adalah akses terbuka untuk semua, siapa saja bisa punya kripto tanpa rekening bank dan syarat rumit. Cukup hanya punya internet dan wallet. Tranparansi kripto terlihat yang mana Blockchain itu milik publik karena semua transaksi bisa dilihat dan sulit dimanipulasi diam-diam. Dari sisi potensi keuntungan tinggi, contohnya Bitcoin dan Ethereum. Pernah naik sangat tinggi dalam beberapa tahun.
Namun ini juga seperti pedang bermata dua. Dari sisi inovasi teknologi, kripto membuka banyak hal baru DeFi (keuangan tanpa bank), NFT (Non-Fungible Token ) token digital yang mengandung informasi yang direkam pada blockchain yang mewakili aset digital yang ditautkan ke token dan smart contract (otomatisasi perjanjian) .
Perlu juga diketahui kekurangan kripto. Mulai dari Volatilitas ekstrem misalnya harga bisa naik 20% dalam sehari dan turun 50% dalam beberapa minggu. Bila Kripto dipakai investasi sangat berisiko , bukan investasi stabil.
Sementara itu regulasi belum jelas. Banyak negara masih melarang, membatasi dan atau belum punya aturan jelas. Dari sisi legal bisa berubah tiba-tiba. Selain itu rawan penipuan dan scam. Banyak kasus mulai rug pull , proyek palsu dan phishing wallet . Itu semua karena minim pengawasan, juga tidak ada perlindungan konsumen kalau salah kirim atau kena hack, uang hampir pasti hilang, tidak bisa dibatalkan. Dan masih terbatas untuk penggunaan sehari-hari.
Walau berkembang, tapi belum semua toko menerima dan harga tidak stabil untuk transaksi . Ada isu keamanan dan penyimpanan karena Anda harus jaga sendiri private key dan wallet .Kalau hilang maka aset hilang selamanya. Dampak lingkungan (khusus beberapa kripto) seperti Kripto seperti Bitcoin (model mining lama) butuh energi besar.
Blockchain, teknologi dasar dipakai kripto, data tersambung dalam ‘blok’, terdesentralisasi, transparansi dan keamanan sistem.

Walau sekarang sudah ada alternatif yang lebih hemat. Dapat disimpulkan Kripto itu kuat di kebebasan dan inovasi namun lemah distabilitas dan keamanan pengguna. Jadi bukan ‘uang masa depan tanpa risiko’, tapi juga bukan sekadar ‘penipuan’ —posisinya ada di tengah.
Sejarah singkat adanya kripto yakni saat boom & hype (2017–2021), ICO meledak , harga kripto naik gila-gilaan dan banyak investor retail masuk . Akibatnya saat itu banyak scam dan buble pecah beberapa kali .
Sejak era regulasi dan institusi sejak 2022 sampai saat ini pemerintah mulai mengatur , bank & perusahaan besar ikut masuk dan kripto makin “tidak liar” tapi juga makin diawasi. Narasinya bergeser dari ‘uang bebas’ menjadi aset finansial & alat geopolitik. Jadi sebenarnya Kripto itu idealnya untuk untuk transfer fungsi yang paling ‘sesuai desain awal’ seperti yang dilakukan Iran menghindari sanksi Amerika.
Dengan kripto transfer lintas negara cepat , tidak perlu bank dan relatif murah (tergantung network) . Sementara kripto untuk trading berisiko dengan risiko dan demand beriringan karena volatilitas tinggi dan pasar 24 jam . Bagi trader kondisi ini disukai karena banyak peluang profit cepat tapi sangat spekulatif dan mayoritas trader ritel rugi.
Lantas bagaimana kripto untuk investasi. ini memunculkan dua pendapat yakni bagi yang mendukung kripto dianggap seperti ‘emas digital’ , lindung nilai terhadap inflasi dan potensi jangka panjang , namun bagi yang skeptis kripto tidak menghasilkan cash flow , sangat tergantung sentimen pasar dan bisa anjlok drastis.
Jadi kripto cenderung cocok sebagai aset spekulatif dan bukan investasi aman seperti obligasi. Oleh karena itu kripto cenderung lebih aman untuk transfer karena paling sesuai fungsi asli & paling stabil, untuk trading paling banyak dipakai, tapi risiko tinggi dan untuk Investasi tapi sifatnya spekulatif (bukan pasti aman).
Sekarang bagaimana perkembangan kripto di Indonesia. Dulu kripto ditangani Bappekti karena kripto dianggap sebagai komoditi seperti emas. Sekarang oleh otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sejak 10 Januari 2025. Pengawasan pindah ke OJK & BI berdasarkan UU P2SK (UU sektor keuangan) dengan perubahan besar kripto dianggap bagian dari aset keuangan digital dan bukan sekadar komoditas lagi . Aturan utama kripto Indonesia yakni POJK No. 27
Tahun 2024, ini aturan paling penting sekarang. Selanjutnya yang mengatur perdagangan kripto, izin exchange dan perlindungan konsumen. Dimana exchange wajib terdaftar dan berizin dan platform kripto harus punya izin resmi , diawasi regulator dan memenuhi syarat modal dan keamanan . Juga ada daftar koin yang boleh diperdagangkan karena tidak semua kripto bebas dijual. Harus masuk daftar aset legal dan dinilai dari keamanan , proyek dan risiko . Tujuannya melindungi investor dari scam.
Selain itu wajib KYC (Know Your Customer). Dimana semua pengguna harus verifikasi identitas (KTP, dll) untuk mencegah pencucian uang dan melawan pendanaan ilegal . Kripto dikenakan pajak PPN (±0,7% terbaru) dan PPh final (±0,1%) berlaku setiap transaksi (jual/beli).
Perlindungan konsumen diperketat regulator mewajibkan audit sistem, transparansi laporan dan manajemen risiko . Antisipasi upaya kasus exchange bangkrut / kabur bisa ditekan. Ada batasan penting Bank tidak boleh bebas terlibat langsung, lembaga keuangan dibatasi dalam memfasilitasi kripto dan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Risiko tetap tanggung sendiri. Walaupun legal pemerintah tidak menjamin keuntungan dan kerugian tetap tanggung investor. Bottom of Form.*
*Penulis mantan pekerja Bank BRI dan lulusan Magister Ekonomi Pembangunan FEB UGM
