Satpol PP KBB Masih Menemukan Warung Nasi Buka di Siang Hari Saat Ramadan

Petugas Satpol PP KBB tengah mendapat pengarahan sebelum melakukan razia.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Sejumlah rumah makan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih membandel dengan buka secara terang-terangan  di siang hari pada Ramadan 1446 Hijriah.

Temuan itu hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB yang dilakukan di awal puasa ini.

“Kami masih menemukan adanya tempat jasa usaha makan dan minum yang buka di siang hari secara terang-terangan. Belum menutup tempat usahanya dengan kain atau masih terbuka,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpl PP KBB Angga Setiaputra saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).

Ia menjelaskan, razia yang dilakukan Satpol PP ini sebagai tindaklanjut dari
Surat Edaran (SE) Nomor 665 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan pada Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 Masehi yang menyebutkan bahwa jasa usaha makanan dan minuman agar selalu menggunakan tirai jika buka di siang hari.

Menurutnya, aturan itu diberlakukan untuk menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Razia tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan di Bandung Barat saja, melainkan hingga ke wilayah pelosok seperti Gununghalu.

“Razia ini lebih bersifat pembinaan. Jika ditemukan warung nasi yang buka terang-terangan tanpa menutup pakai tirai atau penutup lainnya langsung kami berikan arahan atau bina. Mari kita horm

“Yang kita lakukan, bukan hanya pengawasan, tapi ada juga pembinaan. Kalau mau beroperasi silahkan, tapi harus ada penutupnya, sehingga tidak nampak dari luar,” imbuh Angga.

Selain usaha jasa makanan dan minuman, lanjut Angga, dalam surat edaran disebutkan adanya larangan pesta, pementasan dan atraksi yang menjurus pada pornografi atau pornoaksi serta minuman keras atau beralkohol.

Selain itu, hotel di Bandung Barat juga dilarang membuka permainan ketangkasan, layanan panti pijat, dan karaoke selama Ramadan 1446 Hijriah.

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilarang sesuai surat edaran itu,” tandasnya.*