SATUMEDIA.ID – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi memprediksi Ramadan bakal mendongkrak penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi, Jawa Barat. Disumbang dari tradisi buka bersama (bukber) yang bertempat di restoran.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal, Senin (10/3/2025).
“Tradisi buka bersama berpotensi menambah penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman itu.Untuk penerimaan pada bulan Ramadan tahun 2025 ini bila diproyeksikan dengan asumsi kondisi sama dengan tahun lalu dengan persentase peningkatan penerimaan sebesar 17%,” kata Faisal.
Meski demikian, Faisal mengungkapkan,
untuk Ramadan tahun ini belum terlihat kenaikannya. Biasanya minggu ke-3 dan ke-4 baru kelihatan ada kenaikan.
Menurutnya, dengan prediksi kenaikan itu, maka potensi penerimaan PBJT atas makanan dan minuman atau pajak restoran selama bulan Ramadan tahun 2025 diprediksi bisa mencapai Rp2.933.784.736 atau meningkat sekitar Rp426.000.000 dari nilai rata-rata penerimaan bulan-bulan sebelumnya.
“Kalau dibandingkan Januari 2025 sampai Februari 2025 itu rata-rata realisasi penerimaan pajak resto itu Rp2.507.508.322 per bulan,” ujar Faisal.
Ia menyebut, prediksi realisasi dari pajak restoran mengacu penerimaan pada Ramadan tahun 2025 yang mencapai Rp2.249.975.691. Realisasi penerimaan itu mengalami peningkatan sebesar Rp331.654.524 atau 17% dari rata-rata penerimaan bulan-bulan sebelumnya.
“Dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp1.918.321.167. per bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, prediksi peningkatan penerimaan dari pajak resto itu sifatnya proyeksi sehingga hasilnya akan sangat tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhi.
“Faktor yang mempengaruhi itu seperti tingkat inflasi, daya beli masyarakat, sentimen atas produk-produk pro Amerika-Israel, kondisi cuaca seperti musim hujan, dan lainnya,” pungkasnya.*