SATUMEDIA.ID – Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW PMMI) Jawa Barat menyoroti hilangnya Kawasan Lindung Karst Citatah dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat No 2 Tahun 2024.
“Hilangnya Kawasan Lindung Karst Citatah berpotensi terjadinya manipulasi sistem tata ruang untuk melayani kepentingan pribadi,” kata Ketua PW SEMMI Jabar, Septian Insan Wibawa, Minggu (20/4/2025).
Ia menyebut kasus PT Bumi Adya Indonesia menjadi contoh konkret yang relevan. Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Cipatat, tepat di wilayah yang sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Lindung Geologi dalam Perda RTRW No 2 Tahun 2012.
Namun, setelah terbitnya Perda RTRW No. 2 Tahun 2024, status kawasan tersebut tidak lagi tercantum secara eksplisit sebagai kawasan lindung. Hal ini membuka ruang legalisasi atas aktivitas pemanfaatan ruang oleh PT Bumi Adya Indonesia. Termasuk kegiatan yang mengarah pada eksploitasi kawasan karst untuk tujuan industri maupun wisata berbasis ekstraktif.
Yang lebih signifikan, dalam dokumen Keputusan Bupati Bandung Barat
Nomor 188.45/Kep.262-DPUTR/2022, PT. Bumi Adya Indonesia telah dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena penggunaan izin bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 PP No 21 Tahun 2021.
Ia menambahkan, sanksi administratif dijatuhkan dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar, bukan dalam bentuk denda ke kas daerah, melainkan melalui rehabilitasi infrastruktur publik di Kecamatan Cipatat seperti kantor kecamatan, puskesmas, posyandu, dan jalan kabupaten.
“Model pelaksanaan sanksi semacam ini patut dikritisi secara yuridis dan etis karena membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran tata ruang
dan lingkungan. Alih-alih menegakkan prinsip pemulihan dan deterrence, pola ini justru dapat menjadi bentuk kompensasi eksploitatif yang mengaburkan batas antara penegakan hukum dan pemberianakses ruang bagi pelanggar,” ujarnya.
Jika benar terbukti bahwa perubahan status zonasi dalam RTRW dilakukan dalam kerangka memberi ruang legal
bagi PT Bumi Adya Indonesia, lanjutnya, maka terdapat indikasi kuat terjadinya regulatory capture dan quid pro quo terselubung dalam proses perencanaan ruang.
Menurutnya, secara normatif, hal ini juga berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta membuka kemungkinan penerapan pasal-pasal
tindak pidana korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999.
Dalam konteks lokal, kasus PT Bumi Adya Indonesia menjadi contoh
nyata yang relevan. Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Cipatat,
tepat di wilayah yang sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Lindung
Geologi dalam Perda RTRW No. 2 Tahun 2012.
Namun, setelah terbitnya Perda RTRW No. 2 Tahun 2024, status kawasan tersebut tidak lagi tercantum secara eksplisit sebagai kawasan lindung. Hal ini membuka ruang legalisasi atas aktivitas pemanfaatan ruang oleh PT Bumi Adya Indonesia, termasuk kegiatan yang mengarah pada eksploitasi kawasan karst untuk tujuan industri maupun wisata berbasis ekstraktif.
Bila dalam waktu yang berdekatan dengan perubahan regulasi tersebut
PT Bumi Adya Indonesia mendapatkan legalitas melalui sistem OSS atau perizinan KKPR, maka terdapat dugaan kuat bahwa perubahan status tata ruang ini telah dirancang untuk mengakomodasi kepentingan korporasi tertentu.
“Dalam teori hukum tata ruang, situasi
ini dikenal sebagai bentuk regulatory capture, yaitu ketika kebijakan publik dibentuk untuk melayani kepentingan privat, bukan kepentingan umum. Oleh karena itu, penting untuk mengusut secara menyeluruh apakah terdapat relasi langsung antara penerbitan perizinan PT Bumi Adya Indonesia dan penghilangan status lindung Kars Citatah,” tuturnya.
Dikatakannya, jika terbukti, hal ini dapat dikualifikasi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta membuka peluang penerapan ketentuan pidana berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdapat kekhawatiran yang beralasan bahwa hilangnya status kawasan lindung ini merupakan bentuk regulatory capture oleh kepentingan tertentu, khususnya dalam konteks eksploitasi kawasan berbasis pertambangan dan infrastruktur komersial.
“Bila dalam periode bersamaan atau sesudah pengesahan RTRW diterbitkan izin pemanfaatan ruang oleh pihak swasta, maka terdapat dugaan kuat adanya kolusi antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha,” tegasnya
Oleh karena itu, Septian menegaskan PW SEMMI Jabar mengeluarkan rekomendasi:
1. Direktorat GAKKUM KLHK agar melakukan penyelidikan awal terhadap dokumen penyusunan Perda RTRW 2024 termasuk KLHS dan berita acara konsultasi publik.
2. Meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung Barat atas hilangnya status Kars Citatah.
3. Menerbitkan Rekomendasi Pemeriksaan dan Evaluasi Substansi Perda melalui mekanisme koreksi regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
4. Penghentian sementara terhadap seluruh izin pemanfaatan ruang di Kecamatan Cipatat hingga status kawasan lindung diklarifikasi kembali.
5. Mendorong partisipasi publik dan pembentukan forum pemantauan tata ruang berbasis masyarakat untuk mencegah pengulangan kejadian serupa.

