Peredaran Narkoba di Indonesia Lebih dari 20 Ton, Perputaran Uang Capai Rp500 Triliun Per Tahun

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom.(Dok. BNN RI).**

SATUMEDIA.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom mengungkapkan, hingga saat ini narkoba yang beredar di Indonesia mencapai lebih dari 20 ton.

“Kita proyeksikan ke dalam berapa narkoba yang beredar di Indonesia hari ini, itu lebih dari 20 ton. Namun yakinilah, kami punya strategi yang satu tahun ini dilakukan melalui pendekatan Intelijen dengan melakukan pemetaan, mengontrol jaringan secara ketat, dan strategi penangkapan. Kami gunakan dalam rangka memberikan efek kejut kepada jaringan,” kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom yang dikutip dari laman BNN RI pada Selasa (6/5/2025).

Marthinus menyampaikan pemaparan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025). Rapat ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia.

Untuk mengoptimalkan fungsi pemberantasan, Kepala BNN RI menyoroti pentingnya memperkuat kelembagaan seperti yang dilakukan bersama Desk Pemberantasan Narkoba, pola sinergitas dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah, sebagai langkah integral dalam mempersempit ruang gerak jaringan sindikat narkoba.

Kepala BNN RI menyampaikan angka prevalensi Indonesia, yaitu sebesar 1,73% atau setara dengan 3,33 juta orang (usia 15-64 tahun). Mayoritas penyalahguna merupakan kelompok usia produktif 15-49 tahun.

Selain menyampaikan angka prevalensi, Marthinus juga mengatakan bahwa nilai perputaran uang narkoba di Tanah Air mencapai sekitar Rp 500 triliun per tahun.

Ia menjelaskan, strategi pemberantasan narkoba difokuskan pada pemetaan jaringan, pengawasan jalur peredaran, serta kawasan-kawasan yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

BNN RI menekankan pentingnya kolaborasi serta langkah preventif dan represif yang terukur dalam menangani ancaman narkoba, terutama di daerah-daerah yang terindikasi sebagai titik masuk dan distribusi utama narkoba.

Dalam RDP ini juga membahas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BNN serta hambatan yang dihadapi dalam operasional di lapangan, seperti keterbatasan anggaran, hingga tantangan dalam penegakan hukum lintas sektor.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, dalam pernyataannya mendukung terhadap upaya penguatan kelembagaan BNN serta mendorong peningkatan anggaran dan kebijakan lintas sektoral agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Memang harus Kita perhatikan ini, tidak ada kerja tanpa cost, Kita tuntut kerja maksimal dengan beban tugas yang berat luasnya Republik Kita ini. Karena keterbatasan anggaran, perlu penajaman skala prioritas. Mudah-mudahan tahun depan Kita harapkan dari teman-teman di Banggar, apalagi 10 kali lipat dari anggaran saat ini. Saya pikir BNN akan sangat bekerja maksimal dengan anggaran yang memadai,” ujarnya.

Dengan adanya RDP ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara BNN dan para pemangku kepentingan untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.*