SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail memberlakukan jam malam bagi pelajar terhitung sejak 2 Juni 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 1618 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bandung Barat.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Dendih melalui, Sekretaris Disdik KBB, Rustiyana di Ngamprah, Kamis (5/6/2025).
“Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa,” kata Rustiyana.
Selain itu, memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu
mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tim gabungan yang dipimpin Satpol PP KBB akan rutin melakukan patroli pada malam hari. Hasilnya, ada dua orang pelajar yang keluyuran pada malam hari di sekitar Padalarang.
“Keduanya pelajar, tapi bukan dari KBB tapi Kota Bandung. Kami berikan pengarahan untuk tidak lagi keluyuran pada malam hari,” ucapnya.
Ia menerangkan, bahwa pemberlakukan jam malam bagi pelajar ada pengecualian yaitu, peserta didik sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, lanjut Rustiyana, peserta didik tengah mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali.
“Peserta didik juga sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, kondisi keadaan darurat atau bencana: dan
kondisi lainnya atas sepengetahuan orang tua atau wali,” tandasnya.
Dalam surat edaran Bupati Jeje Ritchie Ismail disebutkan bahwa untuk penerapan pembatasan kegiatan harus bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan. Melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah KBB berperan mengkoordinasikan pemerintah kecamatan dan desa serta masyarakat,
Disebutkan pula, Kepala Kementerian Agama dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat agar mengoordinasikan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Terakhir, Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.*





