Belasan Bangunan Liar Bakal Ditertibkan, 2 Milik Pabrik di Cimahi

Ilustrasi foto bangunan di atas sungai.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Belasan bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai Kota Cimahi bakal segera ditertibkan. Kebijakan tersebut sebagai upaya penataan ruang sekaligus pengendalian pelanggaran tata ruang kota.

Penertiban bangunan akan dilakukan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi.

Dinas PUPR Kota Cimahi mencatat lebih dari 16 titik bangunan liar yang melanggar aturan lantaran berdiri di atas aliran sungai di wilayah Cimahi.

“Surat teguran sudah kami layangkan kepada pemilik bangunan yang melanggar, termasuk bangunan milik warga bernama Iyang berdiri di atas aliran Sungai Cilember,” kata Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Cimahi, Dewi Martiati belum lama ini.

Namun belum sempat dilakukan pembongkaran paksa, warga secara kooperatif bersedia membongkar bangunannya karena menyadari pelanggaran yang dirinya lakukan.

“Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” jelasnya.

Ia mengungkapkan , pihaknya hanya menindaklanjuti laporan berdasarkan temuan dari DPKP Cimahi dan BBWS yang mencatat ada 16 titik bangunan yang melanggar aturan lantaran berdiri di atas sungai Cilember.

“Penertiban bangunan milik Iing itu baru tahap awal. Jadi kami masih berproses untuk memberikan surat teguran dan sanksi pada bangunan lainnya, termasuk bangunan milik perusahaan yang telah melanggar aturan,” ungkapnya.

Dewi tak menampik bahwa dalam proses penertiban tidak dapat dilakukan secara serampangan. Pasalnya, surat teguran tidak serta-merta dikeluarkan lantaran masih harus melalui kajian teknis dan koordinasi lintas sektor.

“Kami sudah turun ke lokasi dan mengkaji bersama konsultan serta pihak terkait, memang ada beberapa bangunan lagi yang telah melanggar,.Jadi jumlahnya lebih dari 16 titik. Ya, itu termasuk bangunan milik Medan Jaya dan Dewa Sutratex,” imbuhnya.

Ia menjelaskan ke dua perusahaan tersebut masih dalam proses penentuan sanksi. Sebab, perlu koordinasi dengan pihak terkait, termasuk alokasi anggaran penertiban juga masih terus berjalan.

“Untuk kedua perusahaan tersebut masih belum kami berikan teguran dan sanksi, karena ada proses tata cara dalam penentuan sanksi,” tuturnya.

“Selain itu, kami juga mesti menyiapkan anggaran karena penertiban ini juga membutuhkan pembiayaan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah mencatat seluruh bangunan yang melanggar aturan tata ruang di Kota Cimahi dan berkomitmen untuk menertibkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tak hanya bangunan yang berdiri di atas sungai Cilember, namun semua bangunan yang melanggar pasti ditertibkan,” pungkasnya.*

Pos terkait