Satlantas Polres Cimahi Tilang Motor Berplat Nomor Tak Senonoh

Ilustrasi plat nomor.(Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Seorang pengendara
sepeda motor Honda ADV 160 memakai plat nomor polisi yang vulgar ditilang Sat lantas Polres Cimahi dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, pada Selasa (15/7/2024) malam.

Polisi terpaksa menjatuhkan sanksi tilang karena pemiliknya menggunakan plat nomor tak senonoh pada bagian belakang sepeda motornya. Dinilai melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat menggelar Operasi Patuh Lodaya kemarin malam, kami mendapati sepeda motor yang memakai plat nomor tidak senonoh. Diduga itu nomor polisi palsu karena memang aturan tidak boleh seperti itu,” kata KBO Satlantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti.

Pengendara sepeda motor berplat nomor tidak senonoh terjaring saat Satlantas Polres Cimahi menyasar penggunaan knalpot brong atau bising.

Seluruh motor yang knalpotnya tidak sesuai standar digiring ke dalam Mako Polres Cimahi. Totalnya, terjaring 100 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Ia menegaskan, pengendara yang melanggar diberikan sanksi berdasarkan SistemElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemilik juga harus mengganti langsung knalpot bisingnya dengan knalpot sesuai standar.

“Penggunaan knalpot brong itu dilarang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa tilang, teguran tertulis dan ETLE. Untuk teknisnya pun masyarakat bisa menggantinya di sini,” tandasnya.

Ia menjelaskan, razia ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang kerap mengeluhkan penggunaan knalpot brong karena suaranya mengganggu kenyamanan warga.

“Operasi ini sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat yang terganggu oleh suara knalpot brong,” tukasnya.*

Pos terkait