Kuasa Hukum:JPU Mengaburkan Fakta Hukum dan Administrasi Pengadaan Lahan Proyek Tol Muba

Sidang kasus dugaan korupsi lahan Tol Betung-Tempino di Kabupaten Musi Banyuasin digelar di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palembang, Kamis (14/8/2025).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Sidang kasus dugaan korupsi lahan Tol Betung-Tempino di Kabupaten Musi Banyuasin mengagendakan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, Nurmalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palembang, Kamis (14/8/2025).

Nurmalah menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah mengaburkan fakta hukum dan administrasi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan proyek jalan tol Sekayu–Tempino–Jambi yang menjerat terdakwa Yudi Herzandi dengan tuntuan pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa tuduhan manipulasi dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPF) tidak berdasar. Berdasarkan keterangan ahli Bonaventura, lahan yang terletak di Desa Peninggalan (NUB No. 2316 dan 2317) serta Desa Simpang Tungkal (NUB No. 2574 dan 2577) secara tegas tidak termasuk kawasan hutan, melainkan berada di Area Penggunaan Lain (APL). Hal ini didukung oleh bukti T.39 hingga T.45 yang diserahkan ke persidangan.

“Fakta sesungguhnya menunjukkan bahwa tanah tersebut berada di APL, sehingga tidak memerlukan izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana dituduhkan oleh JPU,” ujar Nurmalah.

Secara hukum pengajuan SPPF tidak bertentangan dengan kebenaran dan format SPPF sesuai aturan blangko pasal 52 Peranturan Menteri ATR Nomor 39 tahun 2023. Hingga saat ini, belum ada putusan secara hukum yang menyatakan SPPF palsu atau isinya tidak benar atau bertentangan dengan kebenaran.

“Pembuatan isi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) tidak ada peran Terdakwa H. Yudi Herzandi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurmalah juga membantah tuduhan permufakatan jahat yang disebut dilakukan Yudi Herzandi bersama Amin Mansur. Menurutnya, tidak pernah ada komunikasi atau pertemuan antara kedua pihak sebelum mereka ditahan bersama di Lapas Sekayu. Semua proses administrasi pengadaan lahan, termasuk pembaruan SK Penlok, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan bahkan diketahui oleh pihak Kejaksaan. Adanya SK PENLOK pembaruan Nomor 654/KPTS-BAPPEDA/2024 Tanggal 24 Juli 2024 yaitu SK PENLOK ditandatangani dihadapan Kejari Muba Roy Riadi selaku PPS tanpa larangan atau teguran.

Tim kuasa hukum juga menepis dalil JPU yang menyebut perbuatan Terdakwa menghambat proyek pembangunan. Faktanya, proyek tol tetap berjalan dengan progres mencapai 60%, menggunakan dasar hukum SK Penlok Nomor 654/KPTS-BAPPEDA/2024.

“Jika benar SK Penlok bermasalah, seharusnya tidak dijadikan acuan. Tapi kenyataannya proyek tetap berjalan lancar,” ucap Nurmalah.

Menurutnya, Yudi Herzandi telah menjalankan tugas sebagai ASN sesuai amanah negara—baik dalam kapasitas sebagai Asisten I, Sekretaris Persiapan, maupun sebagai bagian dari panitia pengadaan tanah. Dengan berbagai bukti administratif, pendapat ahli, serta regulasi yang mendukung, tim pembela meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan menilai bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif, bukan pidana.*