SATUMEDIA.ID – Tunggakan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi terhitung dari tahun 2013 sampai 2024 mencapai Rp144.379.248.040. Piutang itu terdata dari total 392.535 objek pajak.
“Jumlah piutang pokok PBB dari tahun 2013-2024 itu ada Rp 144 miliar untuk pokok pajaknya,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Novi Dirgantini saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Novi mengatakan, untuk menerapkan penghapusan tunggakan pokok PBB tidak boleh gegabah karena membutuhkan pertimbangan matang. Diketahui, penghapusan tunggakan pokok PBB merupakan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Untuk penghapusan tunggakan PBB terlebih dahulu akan dilakukan pembahasan termasuk bersama pak Wali Kota Cimahi. Sebab kebijakan itu tentunya membutuhkan pertimbangan yang matang, tuturnya.
Ia menyebut, Bappenda Kota Cimahi sedang mengkaji terkait kebijakan ke depan seperti apa. Apakah dihapus, kemudian nanti kriteria kebijakan seperti karena terkait dampak.
“Untuk sementara belum ada keputusan, mau dikaji lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, apabila kebijakan itu diterapkan, dipastikan bakal berdampak terhadap realisasi penerimaan PBB. Pasalnya, PBB merupakan salah satu sektor penyumbang PAD.
“PBB menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar. Contohnya, di tahun 2023 ada Rp 11 miliar tunggakan pokok PBB yang dibayarkan, kemudian di tahun 2024 tertagih Rp 9 miliar. Begitupun tahun 2025 dimana tunggakan itu masuk dalam target realisasi untuk PBB. Apabila tunggakan dihilangkan ada potensi yang hilang. Untuk Cimahi lumayan besar kontribusinya,” tuturnya.
Diungkapkannya, Pemkot Cimahi sendiri sudah menggulirkan program keringanan pembayaran PBB. Seperti pemberian diskon PBB bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp 0-50.000 diberikan insentif 100 persen, ketetapan 50.001-100.000 diberikan diskon 50 persen jika melakukan pembayaran sampai September 2025.
Kemudian untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000 diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5 persen untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 persen untuk pembayaran bulan Mei 2025. Ada juga Selain itu, Pemkot Cimahi juga memberikan pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN dan sebagainya serta veteran TNI maupun Polri di Kota Cimahi ini berlaku untuk semua ketetapan pajak.*


