SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD KBB, Jumat (19/9/2025).
Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Pither Tjuandys, mengatakan, hadirnya perda ini merupakan jaminan agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan kesetaraan di mata hukum.
Menurutnya, kelompok miskin kerap menghadapi persoalan hukum, baik pidana maupun perdata, namun tidak mampu membela diri karena keterbatasan biaya dan wawasan hukum.
“Melalui Perda ini, masyarakat kecil kini memiliki mekanisme jelas untuk memperoleh bantuan hukum dari Bagian Hukum Setda KBB. Prinsipnya adalah memastikan access to justice benar-benar dirasakan semua orang, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Pither menambahkan, anggaran daerah yang bersumber dari rakyat harus kembali dirasakan manfaatnya. Salah satunya melalui fasilitas bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyebut perda tersebut sebagai langkah nyata untuk menjadikan hukum sebagai pelindung seluruh warga, bukan hanya mereka yang mampu secara ekonomi.
“Bantuan hukum bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar warga negara. Melalui aturan ini, masyarakat miskin berhak memperoleh pendampingan, pembelaan, hingga layanan hukum lainnya baik di jalur litigasi maupun nonlitigasi,” kata Jeje.
Ia menegaskan, Pemkab Bandung Barat tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian ketika menghadapi persoalan hukum.
“Perda ini adalah bentuk keberpihakan, kepedulian, sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” tandasnya.*





