SATUMEDIA.ID – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi besar. Putusan ini diumumkan pada Minggu (28/9) setelah proses hukum yang panjang. Kasus Tang menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah suap yang sangat besar dan berlangsung selama bertahun-tahun ketika ia menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan.
Menurut laporan kantor berita Xinhua, Tang menerima suap berupa uang tunai dan properti dengan total nilai lebih dari 268 juta yuan atau sekitar Rp627,3 miliar dalam kurun waktu 2007 hingga 2024. Pengadilan di Changchun, Provinsi Jilin, menjatuhkan hukuman mati dengan penundaan eksekusi selama dua tahun. Hukuman jenis ini kerap diberikan kepada pelaku kejahatan berat di China yang mengakui perbuatannya, dan dalam banyak kasus dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup setelah masa penundaan.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Tang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, sehingga pantas menerima hukuman berat. Dalam persidangan, Tang mengakui semua kejahatannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Kasus ini mencerminkan ketegasan pemerintah China dalam memberantas praktik korupsi di kalangan pejabat tinggi negara.*