Bea Cukai Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar di Bandung Barat

Pemusnahan rokok ilegal di halaman parkir eks Giant, Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (29/10/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya senilai Rp10,07 miliar dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Pemprov Jabar di halaman parkir eks Giant, Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (29/10/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melibatkan berbagai unsur Forkompinda Jabar, termasuk Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat,
Finari Manan menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 1 April hingga 31 Juli 2025. Baik dari operasi mandiri Bea Cukai maupun hasil sinergi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi community protector dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini merupakan kegiatan kedua sepanjang tahun 2025. Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya dimusnahkan dengan total nilai mencapai Rp10,07 miliar, serta potensi kerugian negara sekitar Rp5,15 miliar,” kata Finari Manan

Kegiatan pemusnahan berlangsung di lapang parkir eks Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan disaksikan secara terbuka sebagai wujud transparansi.

“Yang dimusnahkan di sini bersifat simbolis, sementara selebihnya dimusnahkan secara total di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Purwakarta, dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, rincian barang ilegal yang dimusnahkan antara lain rokok sebanyak 6.846.208 batang senilai Rp10,02 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,11 miliar

Kemudian rokok elektrik sebanyak 37.220 mililiter senilai Rp42,36 juta dengan potensi kerugian Rp23,67 juta. Kemudian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 360 botol atau 212,7 liter senilai Rp10,63 juta dengan potensi kerugian Rp21,48 juta

“Sebelumnya, pada Juli 2025, Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Jakarta bersama Pemprov Jabar juga telah memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal senilai Rp29,59 miliar,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkannya,
Selama periode 1 Januari hingga 30 September 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang hasil penindakan sebanyak 76,2 juta batang senilai Rp114,29 miliar.

Di periode yang sama, terdapat 18 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai, di mana 12 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Bea Cukai juga menerapkan prinsip ultimum remedium (UR) atau penggunaan sanksi pidana sebagai langkah terakhir, dengan harapan memberi efek jera tanpa menghambat pembinaan pelaku usaha. Hingga September 2025, tercatat 122 perkara UR dengan nilai denda mencapai Rp5,3 miliar.

Ia menyebut dasar hukum penindakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, diatur antara lain Pasal 50 dengan pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai bagi yang memproduksi atau mengimpor barang kena cukai tanpa izin.

Selanjutnya, Pasal 54 dengan pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai bagi yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai.

Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas dan konsisten terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan iklim industri yang sehat dan legal demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.*

Pos terkait