SATUMEDIA.ID – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Bandung menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (4/11/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.
Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan bahwa tim penyidik turun langsung untuk mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses kredit di lembaga keuangan milik daerah tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan serta mengamankan bukti-bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Semua dokumen yang relevan kami bawa untuk didalami lebih lanjut,” ujar Asep.
Menurutnya, dokumen yang disita mencakup berkas pengajuan kredit, proses verifikasi, hingga tahap pencairan dana. “Fokus kami pada pinjaman-pinjaman yang terindikasi tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari internal BPR maupun pihak eksternal. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,” jelas Asep.
Tak hanya di kantor pusat, penyidik juga berencana menggeledah kantor cabang BPR Kerta Raharja di Kecamatan Pameungpeuk untuk melengkapi data administrasi terkait pinjaman bermasalah tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan oleh aparat kepolisian. Ia menyebut pihaknya membuka diri dan siap mendukung langkah hukum yang diambil Polresta Bandung.
“Kami mendukung penuh proses penyelidikan ini. Langkah kepolisian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap BPR Kerta Raharja,” kata Aep.
Aep mengungkapkan, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Komisaris Utama BPR berinisial UY, yang telah diberhentikan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2023. UY diduga memfasilitasi pemberian kredit kepada keponakannya, Riki Pratama, senilai Rp2,4 miliar, yang kemudian bermasalah dalam pengembalian.
“Total pinjaman yang bermasalah mencapai sekitar Rp5 miliar. Awalnya sempat ada cicilan, tapi sudah macet kembali sejak beberapa bulan lalu,” jelas Aep.
Selain kredit bermasalah, juga menemukan cek kosong senilai Rp2,5 miliar serta jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan yang kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Seluruh dokumen terkait kredit, jaminan, dan cek kosong sudah kami serahkan kepada penyidik agar proses hukum bisa berjalan transparan,” ujarnya.
Aep menegaskan, kasus ini murni perbuatan individu dan tidak melibatkan manajemen BPR yang sekarang. “Tindakan tersebut adalah tanggung jawab pribadi mantan pejabat lama. Kami akan tetap kooperatif agar persoalan ini segera terang benderang,” pungkasnya.*


