SATUMEDIA.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pemeriksaan terhadap Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 menyusul adanya penghentian penyaluran dana sebesar Rp5,4 miliar dari Kementerian Keuangan RI.
“Pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.7/2024,” kata Inspektur Daerah Yadi Azhar melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yadi, Pemkab Bandung Barat sebelumnya memperoleh penghargaan kinerja dari Kementerian Keuangan atas capaian penurunan angka stunting, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, KBB mendapatkan alokasi insentif fiskal sebesar Rp5.447.329.000 untuk kategori Kesejahteraan Masyarakat Kinerja Penurunan Stunting.
“Namun, dana insentif tersebut tidak tersalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.7/2024 tertanggal 29 November 2024 yang menyebutkan penghentian penyaluran insentif fiskal kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” terang Yadi.
Menurutnya, dari hasil monitoring melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), tercatat realisasi penyaluran sebesar Rp0,00.
Ia menjelaskan, penghentian penyaluran tersebut terjadi karena Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Pj Bupati ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024, yang menyatakan bahwa penyaluran insentif fiskal dapat dihentikan apabila kepala daerah tersangkut kasus hukum.
“Inspektorat Daerah memastikan bahwa seluruh informasi mengenai penghentian penyaluran dana ini telah diungkapkan secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemkab Bandung Barat Tahun Anggaran 2024 (Audited), dengan mencantumkan nilai alokasi Rp5,447 miliar dan realisasi Rp0,” tuturnya.
Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam konteks penghargaan kinerja pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.*