SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum libur panjang akhir tahun.
“Salah satu poin penekanan dalam surat edaran ini adalah larangan tegas terhadap pesta kembang api, baik saat perayaan Natal maupun malam Tahun Baru di seluruh wilayah Bandung Barat,” kata Bupati Jeje, Sabtu (27/12/2025).
Tak hanya pesta kembang api, Pemkab Bandung Barat juga melarang penggunaan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, serta alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum.
Jeje menjelaskan, surat edaran itu disusun dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP.
“Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Bandung Barat menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala desa agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dengan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan empati terhadap warga yang tengah terdampak bencana atau musibah.
Pemkab Bandung Barat berharap, kebijakan ini dapat menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, kondusif, serta penuh kebersamaan di wilayah Bandung Barat.*





