SATUMEDIA.ID – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melonjak tajam sepanjang 2025. Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB mencatat, jumlah kasus meningkat hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, aparat berhasil mengungkap 168 kasus narkotika. Angka ini naik signifikan dibandingkan 2024 yang mencatat 107 kasus. Lonjakan tersebut sekaligus memperpanjang tren kenaikan yang sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022, jumlah kasus narkotika di KBB tercatat sebanyak 87 kasus. Angka itu naik menjadi 105 kasus pada 2023, sebelum akhirnya melonjak drastis pada 2025.
“Kasusnya memang dari tahun 2022 sampai 2025 terus mengalami kenaikan. Namun, tahun 2025 ini kenaikannya cukup fantastis, mencapai 57 persen dari tahun lalu,” ujar Kepala BNN KBB AKBP Agus Widodo, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan pemetaan BNN, Kecamatan Lembang menjadi wilayah dengan temuan kasus narkotika terbanyak, yakni 38 kasus yang melibatkan 36 orang. Disusul Kecamatan Ngamprah dengan 22 kasus (19 orang), Padalarang 18 kasus (19 orang), serta Cihampelas 13 kasus (13 orang).
“Keempat wilayah tersebut akan menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan dan penanganan ke depan,” kata Agus.
Dari total 168 kasus yang ditangani, sebanyak 26 kasus diselesaikan melalui rehabilitasi rawat jalan. Sebanyak 47 kasus dirujuk ke rehabilitasi lanjutan, sementara 95 kasus lainnya diproses melalui jalur hukum.
Yang menjadi perhatian serius, lebih dari separuh pelaku penyalahgunaan narkotika berasal dari kelompok usia muda. Sebanyak 50,3 persen pelaku berusia 12 hingga 25 tahun. Kelompok usia 26 hingga 45 tahun menyusul dengan 46,3 persen, sedangkan usia di atas 45 tahun hanya 3,7 persen.
“Dari sisi jenis kelamin, laki-laki masih sangat mendominasi dengan persentase 97,9 persen. Perempuan hanya 2,1 persen,” ujar Agus.
Ditinjau dari latar belakang pendidikan, pelajar menjadi kelompok paling rentan. Lulusan SMP mendominasi dengan 34 persen, diikuti lulusan SMA 28,5 persen, SMK 21,5 persen, dan lulusan SD sebesar 18,2 persen.
Sementara itu, jenis narkotika yang paling banyak ditemukan adalah obat keras terbatas (OKT) dengan persentase 32,7 persen. Disusul shabu 23,6 persen, benzo 17,7 persen, tembakau sintetis 16,8 persen, ganja 6,8 persen, serta psikotropika 1,4 persen.
“Kami menerapkan dua skema penanganan, yakni rehabilitasi bagi korban atau pecandu, serta penegakan hukum bagi pengedar. Untuk pengedar, penindakan dilakukan melalui BNNP Jawa Barat atau Polres Cimahi,” tegas Agus.*