Jaksa Agung Paparkan Kinerja 2025: Tangani 185.000 SPDP, Selamatkan Rp 19,1 Triliun Uang Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Dok.Kejagung).**

SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat sejumlah capaian signifikan sepanjang 2025, mulai dari penanganan ratusan ribu perkara pidana hingga pemulihan kerugian keuangan negara bernilai triliunan rupiah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, pada aspek penegakan hukum pidana umum, Kejaksaan telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.113 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

“Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, di bidang pidana khusus, Kejaksaan tetap memprioritaskan pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian ekonomi negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp 424,86 miliar ke kas negara serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp 18,69 triliun.

Upaya penegakan hukum tersebut turut dibarengi dengan penguatan integritas internal. Sepanjang 2025, Kejaksaan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 165 pegawai sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme institusi.

Capaian tersebut dipaparkan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, Burhanuddin menyampaikan evaluasi kinerja 2025 sekaligus rencana strategis Kejaksaan untuk tahun anggaran 2026.

Menurut Burhanuddin, rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI dalam kerangka mekanisme check and balances. Paparan difokuskan pada implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024–2029, yang mengusung visi sebagai pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga melaporkan efektivitas pengelolaan anggaran Kejaksaan tahun 2025 yang mencapai realisasi 98,94 persen atau setara Rp 26,40 triliun dari total pagu Rp 26,68 triliun.

Tak hanya itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tercatat melonjak tajam hingga Rp 19,85 triliun, atau meningkat 734,29 persen dari target awal.

“Keberhasilan ini didukung kinerja intensif di berbagai bidang, termasuk Bidang Intelijen yang mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp 586,78 triliun serta mengawal program prioritas, seperti pengamanan makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” kata Burhanuddin.

Menatap 2026, Kejaksaan RI telah mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun, Burhanuddin menilai jumlah tersebut belum mencukupi, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang terancam berkurang hingga 75 persen.

Untuk itu, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun guna menjamin kelancaran tugas strategis, mulai dari pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, hingga operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa Kejaksaan yang belum terakomodasi optimal.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kejaksaan juga akan memperkuat tata kelola pembinaan karier melalui pembentukan lembaga Assessment Centre sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025.

“Langkah ini untuk menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” ujar Burhanuddin.

Ia pun menutup paparannya dengan meminta dukungan penuh Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan pada 2026 dapat terealisasi, demi menjamin penegakan hukum yang kuat, bersih, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.*

Pos terkait