SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas dan keselamatan pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026). Edaran ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel, serta mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Sekda Uus Kuswanto mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keselamatan ASN tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik.
“Pemprov DKI Jakarta berupaya menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem. Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” ujar Uus.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi selama 24 jam diperbolehkan menerapkan fleksibilitas jam kerja hingga 120 menit dari ketentuan jam masuk.
Adapun penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J, khusus pada hari Jumat.
Selain pengaturan jam kerja, kepala perangkat daerah juga diberi kewenangan menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Skema ini diperuntukkan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir.
Meski bekerja dari lokasi lain, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile.
Sementara itu, untuk sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Uus menegaskan, fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas layanan publik.
“Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca serta situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta.*