Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadhan, Pemprov DKI Pastikan Layanan Tetap Optimal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari.(Dok.Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta).**

SATUMEDIA.ID –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2026 M/1447 H, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 terkait fleksibilitas kerja ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada penurunan standar layanan publik.

“Penyesuaian ini untuk memastikan ASN tetap produktif sekaligus menjalankan ibadah dengan baik. Namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” ujar Premi dalam siaran pers, Rabu (18/2/2026).

Menurut dia, setiap perangkat daerah wajib menjaga profesionalisme serta memastikan kinerja tetap terukur dan akuntabel selama bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur lebih singkat dibanding hari biasa, yakni:

Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Meski demikian, unit kerja yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam tetap mengikuti pengaturan khusus sesuai kebijakan gubernur sebelumnya. Layanan penting seperti kesehatan, keamanan, transportasi, hingga layanan darurat tetap beroperasi normal.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka opsi fleksibilitas jam kerja bagi ASN dengan sistem kerja reguler. Pegawai dapat menyesuaikan waktu masuk kerja paling cepat 60 menit sebelum atau paling lambat 60 menit setelah jam masuk, dengan syarat tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari.

Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung yang tidak dapat dilakukan secara digital maupun bagi ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan mendesak.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN menjaga kesehatan, disiplin, serta etos kerja selama Ramadhan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.*