Urus Sertipikat Tanah Warisan Jangan Ditunda, Ini Syarat dan Prosedurnya Menurut ATR/BPN

Peralihan hak atas tanah warisan sering kali diabaikan oleh masyarakat. Meski tanah telah diwariskan secara turun-temurun, tidak sedikit sertipikat yang masih atas nama pemilik lama.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Peralihan hak atas tanah warisan sering kali diabaikan oleh masyarakat. Meski tanah telah diwariskan secara turun-temurun, tidak sedikit sertipikat yang masih atas nama pemilik lama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sertipikat tanah sejatinya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti legal kepemilikan yang memberikan kepastian hukum bagi ahli waris. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama ketika terjadi pewarisan.

Petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses pengurusan alih waris sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, selama dokumen dasar keluarga telah disiapkan.

“Biasanya dimulai dari identitas seperti KTP dan KK. Jika pemegang hak sudah meninggal, maka data ahli waris atau anak-anaknya diperlukan. Untuk surat keterangan waris, formatnya tersedia di Kantah, dan beberapa desa juga menyediakan sekaligus pengesahannya,” ujar Fiya.

Diatur dalam Regulasi Pertanahan

Secara hukum, peralihan hak atas tanah akibat pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Selain itu, kewajiban pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Sementara teknis pelayanan serta persyaratan dokumen diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Ini Syarat Pengurusan Tanah Warisan

Masyarakat yang hendak mengurus sertipikat tanah waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

Formulir permohonan bermeterai

Surat kuasa (jika diwakilkan)

Fotokopi KTP dan KK ahli waris

Sertipikat tanah asli

Surat keterangan waris

Akta wasiat notariil (jika ada)

SPPT dan PBB tahun berjalan

Bukti pembayaran BPHTB dan pajak terkait

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan kepemilikan dalam buku tanah. Sertipikat baru kemudian diterbitkan atas nama ahli waris sesuai kesepakatan keluarga.*

Sertipikat Analog Akan Dialihkan ke Elektronik

Bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan alih media menjadi sertipikat elektronik sebelum diterbitkan. Hal ini sejalan dengan transformasi layanan pertanahan menuju sistem digital.

“Jika masih analog, dilakukan alih media terlebih dahulu. Kalau sudah elektronik, bisa langsung di-entry,” kata Fiya.

Adapun biaya pengurusan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan Kantah dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Untuk mempermudah layanan, masyarakat juga dapat mengakses informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan ATR/BPN.*