SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menerbitkan Surat Edaran Nomor 552 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Bandung Barat.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus memastikan aktivitas pariwisata tetap berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta mematuhi sejumlah ketentuan.
“Pertama, pelaku usaha diimbau tidak menggelar kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa. Aktivitas seperti pesta, pementasan, maupun atraksi yang mengarah pada unsur pornografi dan/atau pornoaksi dilarang selama periode Ramadhan. Selain itu, tempat usaha juga tidak diperkenankan menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol,” kata Bupati Jeje dalam surat edaran tersebut, Senin (23/2/2026).
Kedua, lanjut Jeje, pengelola usaha wajib memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata diterapkan secara ketat.
Ketiga, pelaku usaha diminta melakukan mitigasi terhadap potensi bencana alam maupun non-alam. Koordinasi dengan instansi terkait juga ditekankan guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan karyawan maupun pengunjung.
“Aturan lebih tegas diberlakukan bagi hotel yang memiliki fasilitas permainan ketangkasan, panti pijat, dan karaoke. Dalam edaran tersebut ditegaskan, seluruh usaha tersebut wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri,” tandasnya.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan informasi yang jelas terkait jam operasional, aturan khusus, serta kegiatan yang berlangsung selama Ramadhan, baik melalui papan pengumuman di lokasi maupun kanal digital.
Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman yang tetap beroperasi pada siang hari, diminta tidak membuka layanan secara terbuka dan menggunakan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Tak hanya menyasar pelaku usaha, surat edaran ini juga mengimbau wisatawan serta pengguna jasa transportasi untuk memastikan moda transportasi yang digunakan telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi berwenang guna mengantisipasi kecelakaan.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap suasana Ramadan dan Idulfitri 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, serta tetap memberikan ruang bagi sektor pariwisata untuk berjalan secara bertanggung jawab,” tegasnya.*





