SATUMEDIA.ID – Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menewaskan Nizam Safei (12), warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini menyedot perhatian publik setelah beredar video pengakuan korban sebelum meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak penyidik di Polres Sukabumi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada terduga pelaku.
“Kami meminta Polres Sukabumi mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Selasa (24/2/2026).
Ia juga meminta penyidik mendalami apakah kekerasan terhadap korban terjadi secara berulang. Jika terbukti berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai persidangan agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Nizam Syafei (12), bocah asal Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon.
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tubuh mengalami luka melepuh di sejumlah bagian. Sebelum mengembuskan napas terakhir, Nizam sempat menyampaikan kepada tenaga medis dan kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46).
Video pengakuan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat. Aparat kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*