SATUMEDIA.ID – Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “tempel” di Kota Cimahi berhasil diungkap aparat Satres Narkoba Polres Cimahi. Seorang pria berinisial WSD (32), warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap saat beraksi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) di kawasan Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 6,20 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Reyhan Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan pemantauan aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Tersangka diketahui menerima sabu dari seseorang berinisial D melalui sistem tempel. Barang kemudian dipecah, ditimbang, dan dikemas ulang menjadi paket kecil siap edar,” ujar Reyhan, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah paket siap, tersangka menyebarkannya di sejumlah titik yang telah ditentukan. Lokasi penyimpanan itu difoto dan dikirimkan kepada pemasok menggunakan aplikasi pesan instan.
“Koordinat dan dokumentasi dikirim melalui WhatsApp dan Zangi sebagai bagian dari pola distribusi,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, WSD tercatat sudah dua kali menjalankan modus serupa dengan total peredaran mencapai 30 gram sabu.
“Pada distribusi pertama sebanyak 20 gram, lalu 10 gram pada pengiriman berikutnya. Tersangka mendapat imbalan Rp1 juta serta bisa menggunakan sabu secara cuma-cuma,” ungkap Reyhan.
Selain barang bukti utama, polisi turut menyita perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan yang dimodifikasi, bungkus rokok berisi paket sabu, hingga telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok berinisial D yang diduga menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, WSD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.*





