Balik Nama Sertifikat Rumah dari Orang Tua ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya

Foto ilustrasi proses pengalihan kepemilikan rumah dari orang tua kepada anak melalui hibah tidak terjadi secara otomatis.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Proses pengalihan kepemilikan rumah dari orang tua kepada anak melalui hibah tidak terjadi secara otomatis. Masyarakat tetap harus melalui prosedur administrasi pertanahan berupa balik nama sertifikat, yang mencakup aspek hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.

“Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan kekeluargaan sudah jelas,” ujar Shamy saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut dia, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah hendak dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk kepentingan hukum lainnya. Kondisi ini kerap membuat proses terasa lebih rumit dan biaya yang dikeluarkan membengkak karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat pemberi masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pemilik meninggal dunia. Perbedaan ini akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak yang dikenakan.

“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang dari awal,” kata dia.

Secara umum, proses balik nama mencakup empat tahapan utama. Pertama, penentuan dasar hukum peralihan hak. Kedua, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Ketiga, pembayaran pajak dan bea. Keempat, pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Dalam setiap tahapan tersebut, terdapat sejumlah biaya yang harus dipenuhi. Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak lain sesuai kondisi tanah.

Besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan nilai tanah, yakni nilai per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Untuk mempermudah, masyarakat dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Adapun persyaratan dokumen berbeda tergantung jenis peralihan. Untuk waris, pemohon wajib melampirkan formulir permohonan bermaterai, identitas ahli waris, sertifikat asli, akta kematian, Surat Keterangan Waris, serta bukti pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPh.

Sementara itu, untuk hibah, dokumen yang diperlukan antara lain identitas pemberi dan penerima hibah, sertifikat asli, akta hibah dari PPAT, serta bukti pembayaran pajak. Untuk nilai tanah di atas Rp60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti pembayaran PPh.

Shamy mengingatkan, penundaan pengurusan balik nama berpotensi meningkatkan biaya, terutama karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda keterlambatan, serta dokumen yang belum diperbarui.

“Semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa lebih mahal,” ujarnya.*