Program Sertipikasi Tanah Beri Rasa Aman, Warga Akui Proses Mudah dan Cepat

Program sertipikasi tanah yang digencarkan pemerintah terus memberi dampak nyata bagi masyarakat.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Program sertipikasi tanah yang digencarkan pemerintah terus memberi dampak nyata bagi masyarakat. Kepastian hukum atas lahan yang dimiliki kini tak hanya dirasakan individu, tetapi juga lembaga keagamaan yang selama ini menantikan legalitas asetnya.

Momen haru mewarnai penyerahan sertipikat tanah di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026). Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka yang telah berdiri selama 23 tahun akhirnya resmi memiliki sertipikat tanah.

“Ini kebahagiaan bagi kami. Sudah 23 tahun gereja berdiri, dan hari ini kami menerima sertipikatnya. Terima kasih BPN,” ujar Pendeta Ina Gantiani (45).

Ia menerima Sertipikat Elektronik dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI. Dokumen tersebut menjadi bukti legal sekaligus perlindungan hukum atas tanah tempat gereja berdiri.

Ina berharap program sertipikasi dapat terus diperluas agar seluruh rumah ibadah di Indonesia memperoleh kepastian hukum. Menurut dia, proses pengurusan sertipikat relatif mudah selama persyaratan administrasi terpenuhi.

“Harapannya semua rumah ibadat bisa tersertipikasi. Prosesnya juga tidak sulit kalau berkas lengkap,” katanya.

Cerita serupa datang dari warga Palangka Raya lainnya, Seniwati (63). Ia mengaku baru mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada awal 2026 dan berhasil menerima sertipikat dalam waktu singkat.

“Awalnya dapat informasi dari BPN, lalu saya urus. Ternyata prosesnya cepat dan mudah,” ujar pensiunan PNS tersebut.

Seniwati menilai program PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Ia pun berharap program tersebut terus berlanjut.

Dalam kesempatan itu, pemerintah menyerahkan tujuh sertipikat tanah yang terdiri atas empat sertipikat Hak Pakai, satu sertipikat tanah wakaf, satu untuk rumah ibadah, dan satu milik perorangan.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, di antaranya Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Dede Yusuf.

Program sertipikasi tanah, termasuk PTSL, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik pertanahan di masa mendatang.*