Penataan Kawasan Dimulai, Lalu Lintas di Gedung Sate Direkayasa hingga Agustus 2026

Kondisi lalu lintas Jalan Diponegoro depan Gedung Sate, Rabu (29/4/2026).(Darma/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate sejak Rabu (30/4/2026) hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu yang tengah berlangsung.

Selama masa pengerjaan, sejumlah ruas jalan di pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami perubahan arus. Pengguna kendaraan diminta untuk memperhatikan pengalihan rute guna menghindari kemacetan, terutama pada jam sibuk.

Dari arah Jalan Supratman, kendaraan tidak lagi dapat melaju langsung menuju kawasan Gedung Sate. Arus dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, kemudian diteruskan ke Jalan Surapati sebagai jalur penghubung menuju kawasan Dago maupun Pasteur.

Sementara itu, dari arah Dago, pengendara tidak bisa mengakses Gedung Sate seperti biasa. Kendaraan diarahkan melintas melalui Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang kawasan tersebut.

Adapun akses menuju Gedung Sate tetap dibuka secara terbatas melalui Jalan Majapahit. Jalur ini diprioritaskan untuk menunjang aktivitas dan operasional di lingkungan pemerintahan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan serta mengatur waktu keberangkatan. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan juga menjadi kunci untuk menjaga kelancaran arus selama rekayasa berlangsung.

Rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan diharapkan dapat mendukung kelancaran penataan kawasan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.*

Pos terkait